Simalungun | Benih-benih prilaku anarkis dalam
penyelesaian masalah lahan di Sihaporas terlihat mulai muncul. Hal ini ditandai
dari prilaku aksi massa ketika menyambut
kehadiran Personil Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP di Areal PT.TPL sektor Aek
Nauli dalam rangka pengamanan dan pembersihan jalan akses dari Kantor PT.TPL menuju
lokasi pembibitan yang disebut telah ditutup pihak Kelompok Lamtoras pada Senin
(22/8/2022).
Di jalan menuju arel itu terlihat adanya perusakan
tanaman Eucalyptus di lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL Sektor Aek
Nauli, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Selain adanya temuan
pengrusakan tanaman dan penebangan pohon, juga diduga ada pembakaran lahan di
areal HGU PT TPL sektor Aek Nauli Desa Sihaporas. Hal ini diketahui pada saat
Satgas Gabungan melaksanakan patroli, banyak menemukan pohon pohon pinus besar
dan eucalyptus yang diduga sengaja ditebang dan diletakkan melintang di tengah
jalan. Juga ada beberapa lokasi terlihat dan sepertinya sengaja dibakar.
.jpeg)
Personil Patroli Gabungan yang turun di areal PT.TPL
Sektor Aek Nauli Kabupaten Simalungun terdiri dari personel Kodim
0207/Simalungun, personel Polres Simalungun, BKO Polwan Polda Sumut 2 Pleton,
personel Brimob Kompi 2 Pematang Siantar 1 pleton dan Satpol PP Simalungun 1
Pleton. Pantauan di lapangan, pada saat petugas gabungan melakukan pembersihan
jalan akses ke luar dan masuk Kantor TPL, mereka dihadang aksi yang mengarah
anarkis.
Demikian juga ketika membersihan jalan dari Kantor PT.TPL
ke wilayah pembibitan tanaman, petugas gabungan dihadapkan adanya temuan 5
titik pohon ekaliptus yang diduga sengaja ditebang kemudian diduga semgaja
dipalangkan di tengah jalan. Sehingga menghalangi pihak TPL dalam menjalankan
aktivitasnya menuju ke areal pembibitan serta pemanenan karena jalan sudah
terhalang. Pergerakan kelompok massa kemarin terlihat semakin berani dan garang,
dimana pada saat di lokasi melakukan pengamanan dan pembersihan jalan tersebut,
aparat Polri dihadang oleh kelompok massa yang didominasi kaum ibu-ibu. Aparat
yang mencoba memasuki lokasi malah dihadang karena massa mengklaim tanah itu
adalah tanah adat.
.jpeg)
Saat personil gabungan tiba di tempat pembibitan l,
ternyata daerah tersebut sudah dikuasi oleh kelompok Lamtoras Sihaporas. Dilokasi
ini sempat terjadi gesekan-gesekan antara masyarakat Lamtoras dengan petugas
pengamanan. Namun para petugas gabungan itu tidak terpancing dan tetap
menghadapi massa secara persuasif, dengan melakukan pendekatan dan upaya
mediasi dengan TNI-Polri.
Namun kelompok Lamtoras malah terlihat melakukan tindakan
yang mengarah anarkis dengan melakukan perlawanan serta pemukulan terhadap
aparat keamanan. Bersyukur aparat
keamanan tidak terpancing dan terpengaruh dengan aksi provokasi tersebut,
sehingga gesekan yang lebih parah dapat dihindari dan dikendalikan.
Selanjutnya dengan pendekatan persuasif, upaya mediasi
berhasil dilakukan Kapolres Simalungun bersama Dandim 0207/Sml serta staf ahli
Gubernur Sumut.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald
FC Sipayung mengatakan, bahwa patroli yang dilakukan adalah untuk memastikan
dan mengecek informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya kelompok Lamtoras
di Sihaporas yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon
dan kemudian melintangkannya di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan
dilewati. "Dan memang tadi kita ke sini kita temukan itu, kurang lebih ada
10 titik dan kita tadi langsung melakukan tindakan pembersihan, kita memotong
pohon-pohon yang menghalangi jalan," ujar Kapolres Simalungun.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga melakukan patroli,
karena mendapat info atau laporan adanya lokasi pembibitan PT.TPL yang tidak
dijinkan dirawat oleh PT.TPL. "jadi kita memastikan akan hal itu
juga" tambahnya.
Dilanjutkan Kapolres, pihaknya bersama Dandim dan
Pemerintah Daerah, bersama perwakilan masyarakat sihaporas telah melakukan 4
kali pertemuan atau mediasi, dan dari hasil pertemuan tersebut Pemerintah
Kabupaten Simalungun akan membentuk TIM Identifikasi untuk menganalisa
permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan.
Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah mengimbau
masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan nantinya TIM
Identifikasi yang dimaksud akan berisikan orang-orang yang memiliki peran dalam
permasalahan ini.
Di antaranya, dari Masyarakat Adat Keturunan Ompung
Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Pihak
PT.TPL Tbk serta Unsur-unsur pemerintahan yang berkompeten dalam
menangani permasalahan lahan ini. "Namun sayangnya, kita mendapati masyarakat
melakukan penutupan jalan dengan batang pohon besar yang dilintangkan di tengah
jalan," ucap Kapolres kecewa.
Soal adu mulut dengan masyarakat saat patroli, Kapolres mengatakan hal tersebut terjadi
karena masyarakat tidak mengijinkan pihaknya masuk untuk melakukan pengecekan
dan pemeriksaan. Padahal saat sampai di lokasi kejadian, Kapolres telah
melakukan upaya-upaya persiasif dengan mengutaran niat tim gabungan, yang hanya
ingin melakukan patroli. "Namun masyarakat tetap melakukan penghadangan
kepada kita, tapi sudah negosiasi, kita meminta agar kita bisa masuk melakukan
patroli dan peninjauan ke dalam, karena ini wilayah kesatuan Republik
Indonesia," ucap Kapolres.
Soal permintaan masyarakat, tentang masyarakat adat, kata
Kapolres bahwa hal itu sudah direspon oleh Pemerintah daerah dan sudah ada
progresnya. "Kami berharap kepada masyarakat dan pihak PT.TPL untuk
sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan
kehendak masing-masing, jangan mengklaim pembenaran," tegas Kapolres.
Dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut
Kapolres ke dua bela pihak harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi
masing-masing. "Apa harapan perusahaan disampaikan agar bisa berjalan, dan
apa harapan dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama
disampaikan," ucap Kapolres.
Selanjutnya, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus
Yossy dalam kesempatan itu meminta masyarakat dan PT. TPL tidak mengklaim
pembenaran masing-masing.
Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang
benar, karena negara ini adalah negara hukum yang harus sesuai dengan
undang-undang. "Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena
ada lembaga yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai
undang-undang, karena negara kita negara hukum," kata Dandim.
Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program
pemerintah, yaitu go green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan
industri di kawasan PT. TPL.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli
Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang
mengatakan, agar kedua belah pihak bisa menahan diri. Binsar sangat berharap
masyarakat harus memahami legalitas formal dari pada agenda PT.TPL dan PT.TPL
juga harus memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. "Jadi inilah
yang harus kita pertemukan kedua belah pihak, agar mendapatkan solusi
terbaik," ucapnya.
Sementara itu, Jhonny Ambarita yakni masyarakat Sihaporas
berharap agar tim identifikasi terkait masyarakat adat segera dibentuk dan
bekerja. Kemudian, masyarakat Sihaporas juga meminta dilakukan atau disahkannya
pencadangan hutan di Sihaporas.
FOLLOW THE SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram