Breaking News

Sosialisasi Perundang-undangan/Raperda Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Dihadiri Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Pemerintah Kabupaten Simalungun (Pemkab Simalungun) melalui Bagian Hukum Setda bersama Satpol PP dan Damkar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), dalam hal ini  seperti yang dilakukan oleh Personel Koramil dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Jamal Ros turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Undangan Pangulu Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dalam Rangka Sosialisasi Perundang- undangan/Raperda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, Senin (14/11/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Undangan Pangulu Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dalam Rangka Sosialisasi Perundang- undangan/Raperda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum tersebut turut serta dihadiri oleh, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Sumatera Utara Bapak Drs Tuani Lumbantobing MSi, Pj Pangulu Dolok Marlawan Bapak Elisten Sinaga SH, Sekdes Bapak Sintong Turnip, Ketua Maujana Bapak Ramadin Turnip SH, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Gamot 1- 7 dan Para undangan warga Nagori Dolok Marlawan.

Sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan taat pada perda, materi sosialisasi adalah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Trantibum kepada peserta sosialisasi ini, diharapkan dengan sosialisasi ini agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat. “Peserta sosialisasi diharapkan dapat menyampaikan kembali pengetahuan yang diperoleh pada sosialisasi ini kepada warga masyarakat lainya,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan maksud, tujuan, dan ruang lingkup Perda Trantibum. Perda Trantibum dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efesien, kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat. Salah satu tujuan dari pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu agar mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan atau usaha.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN