Simalungun | Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 49 tahun 2009 tentang tata cara penindakan dibidang Cukai,dan berdasarkan data penindakan 2015 wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal adalah Jawa Timur I dan Kudus, sedangkan wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal adalah Sulawesi dan Banjarmasin. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babimsa) Koramil 06/Perdagangan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Adi Irawan turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan mewakili Danramil menghadiri Sosialisasi Perundang-Undangan Tahun 2022 bagian hukum, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Balai Harungguan Kantor Camat Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa (29/11/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Sosialisasi
Perundang-Undangan Tahun 2022 bagian hokum tersebut turut serta dihadiri oleh, Bapak
Timbul jaya H Sibarani, SH,MH ketua DPRD Simalungun, Bapak Pranky P Purba SH,MH
Kabag Hukum Simalungun, Ibu Asri SH Kabag Datun Kejaksaan Negeri Simalungun, Bapak
Pahot Halomoan S. Sos Camat Pematang Bandar, Bapak Akbar Putra Siregar S.St, Iptu
Edi Syaputra Mewakili Kapolsek Perdagangan, Sertu Adi Irawan Mewakili Danramil
Perdagangan, Lurah/Pj Kecamatan Pematang Bandar dan Lurah/Pj Kecamatan Bandar
Huluan.
Dalam sambutannya Bapak Timbul jaya H Sibarani,
SH,MH ketua DPRD Simalungun menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia
sosialisasi perundang-undangan dan apabila dalam penyediaan tempat ataupun
dalam penyambutan ada kekurangan mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Paparan dari yang disampaikan
antara lain bahwa Prinsip dasar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang2 tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang2 yang tentunya untuk komsumsi perlu dikendalikan,peredarannya perlu
diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup.
0 Komentar