Breaking News

Tingkat Permasalahan Warga Harus Diketahui, Ini Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan Diwilayah


Tanjung Balai  |  Aktif di wilayah dan berada di tengah masyarakat dalam membantu menyelesaikan permasalahan di wilayah binaan,  seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tanjung Balai jajaran Kodim 0208/Asahan Koptu Rial Irawan beserta Bhabinkamtibmas turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan menyelesaikan masalah warga Masyarakat di Wilayah Binaan bersama dengan Lurah Bapak Ari Wiyoga Bramantyo, Kasi PEM Ibu Tuti Lestari, Kasi PMK Bapak Irsyad, Kepling l Bapak M.Amin Manik, Kepling V Ibu E. Sumiyati, Tomas Bapak Rahman Sianturi, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Kelurahan Jalan Abdulah Kelurahan Tanjung Balai Kota lll Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Sabtu (07/08/2021).

Dengan membantu aparat Kelurahan dalam menyelesaikan masalah warga binaan,  salah satu bentuk tanggung jawab sebagai Babinsa hadir ditengah-tengah masyarakat membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa batas kepemilikan tanah antar 2 warga di wilayah binaannya. Sebagai seorang Babinsa, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan membantu menyelesaikan permasalahan batas kepemilikan tanah.

Pelaksanaan mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Jalan Abdulah Kelurahan Tanjung Balai Kota lll, dengan disaksikan oleh Lurah Bapak Ari Wiyoga Bramantyo, Kasi PEM Ibu Tuti Lestari, Kasi PMK Bapak Irsyad, Kepling l Bapak M.Amin Manik, Kepling V Ibu E. Sumiyati, Tomas Bapak Rahman Sianturi guna mengetahui duduk permasalahanya. "Kita harap masing-masing pihak dapat mengalah dan jangan mempertahankan ego, setiap masalah harusnya diselesaikan secara musyawarah. Dengan adanya mediasi ini semua kita selesaikan disini, dan tidak ada keributan yang terjadi, dalam mediasi ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, akan tetapi tetap dibuat surat perjanjian dengan disertai tanda tangan diatas materai dari kedua pihak, agar tidak timbul permasalahan selanjutnya, tutup Koptu Rial Irawan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN