Simalungun |Mengurangi mobilitas serta keramaian di tengah masyarakat, personil Koramil 09/Tanjung Balai jajaran Kodim 0207/Simalungun, Sertu M.Pasaribu, melaksanakan Operasi PPKM skala MIKRO PATUH TOBA 21 terhadap Masyarakat yang sedang nongkrong/bersantai di Dusun 2 Bandar Dolok agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menghindari keramaian dan mengurangi mobilitas, guna mencegah penyebaran Covid -19. Giat tersebut berlokasi di Nagori Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/05/2021).
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka
penerapan Pergub Simalungun tentang penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pelaksanaannya operasi ini dilakukan oleh anggota Kodim 0207/Simalungun melalui
Babinsa Sertu M.Pasaribu. “Operasi ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran
Covid-19 dari wilayah binaan,” ujar Babinsa. Dijelaskan Sertu M.Pasaribu,
operasi menyasar kepada masyarakat dan warga yang melintas baik pejalan kaki,
pengendara roda 2 dan roda 4. “Kepada masyarakat yang kedapatan tidak
menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi,” ungkapnya.
Sertu M.Pasaribu menuturkan, bagi
Pelanggar PSBB yang mendapat tindakan sanksi administrasi sebanyak : 8
Pelanggar, dengan membayar denda melalui Bank. “Sedangkan sanksi sosial
dikenakan kepada 38 orang pelanggar, dengan sanksi membersihkan jalan,”
tutupnya.
0 Komentar