Tanjung Balai | Media sosial membawa manfaat yang besar. Namun hal itu tergantung kepada masing-masing penggunanya. Manfaat positif bermedsos kita dapatkan bila berperilaku sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. ”UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE, telah mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media, baik saat melakukan transaksi maupun pemanfaatan informasinya, jadi mari kita berpedoman pada UU ITE tersebut.
Dikehidupan
yang kian modern, media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan kita. Media sosial mempermudah kita dalam menjalin komunikasi antar
sesama. Melalui media sosial, semua orang dapat mengekspresikan dirinya di
depan khalayak umum. Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tanjung Balai jajaran Kodim
0208/Asahan Serda AS Tarigan turun kewilayah desa binaan untuk melaksanakan
kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan adik adik dengan
melaksanakan giat wanwil bersama anak anak Siswi SMPN 1 Kota Tanjung Balai, giat
Wanmil bersama dengan Bapak Amran Guru, Irma Siswi dan Clara Siswi, kegiatan
tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Stadion Kelurahan Pantai Burung
Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Kamis (01/05/2025).
Babinsa
mengajak anak-anak agar selalu bijak dalam menggunakan sosmed dan dan menjadi
anak anak yang baik dan santun serta menjadi kebanggaan orang tua yg bermanfaat
bagi orang banyak, dalam rangka untuk memberi arahan tentang penggunaan medsos
yang positif agar terhindar dari jeratan hukum, dari hal ini Babinsa memberikan
arahan kepada anak remaja binaan untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Babinsa mengatakan, dirinya memberi arahan dan masukan mengenai penggunaan
media sosial secara baik dan benar, jangan sampai salah mengunakannya sehingga
menimbulkan bumerang serta hal-hal yang tidak kita inginkan, tutup Babinsa Serda
AS Tarigan.
0 Komentar