Asahan | Babinsa (Bintara Pembina Desa) memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS (Pengamanan Perbatasan Sipil). Tugas ini meliputi memastikan bahwa proses penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS berjalan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Babinsa juga bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap calon anggota PPS dalam menjalani proses pendaftaran, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya. Dengan demikian, Babinsa memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan proses penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS untuk mendukung keamanan di wilayah perbatasan.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 07/Air Joman jajaran Kodim 0208/Asahan Serma Ifan Desmar turut
serta melaksanakan kegiatan pengawasan penerimaan dan pendaftaran calon anggota
PPS, bersama dengan Ibu Sri Kaur Pelayanan, Ibu Susi Kaur Perencanaan, Ibu
Fitri Kaur Tata Ruang dan Bapak Suratmi Ketua PPS Desa Punggulan, pendata
sekaligus meninjau pendaftaran anggota PPS Desa Punggulan Kecamatan Air Joman
Kabupaten Asahan, Kamis (20/06/2024).
Giat
dimaksud selaku Babinsa untuk melihat secara langsung keterbukaan aparatur desa
untuk mencari atau merekrut anggota PPS desa punggulan secara langsung dalam
rangka Pilgub/pilwagub serta pilbup/pilwabup yang di laksanakan secara serentak
di bulan 10 tahun 2024 seluruh Indonesia.
0 Komentar