Breaking News

Di Nagori Kahean Penyaluran BLT-DD Membantu Kesejahteraan Masyarakat Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Dalam rangka untuk memastikan distribusi bantuan yang diberikan kepada masyarakat sudah tepat sasaran dan efektif,  bantu cegah turunnya taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, pemerintah desa kembali menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) kepada warga kurang mampu, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Eko Widodo turun keiwlayah binaan untuk melaksanakan kegiatan menghadiri kegiatan monitoring pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) Tahap I sebesar Rp. 900.000,- Bulan Januari, Februari dan Maret 2024 sebanyak 31 orang, bersama dengan Pangulu Kahean Bapak Sahruddin, seluruh Perangkat Nagori Kahean dan Masyarakat Penerima BLT, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Kahean Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/06/2024).

Dalam kesempatan ini pada acara musyawarah yang diadakan di kantor desa dan dihadiri oleh seluruh aparatur pemerintahan desa serta para ketua RT setempat menjadi forum penting dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT pada tahun mendatang, dengan tujuan diadakannya musyawarah penetapan BLT adalah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan nama-nama calon keluarga penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat guna. Kami berharap bahwa bantuan yang nantinya akan disalurkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan, terangnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Undang pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) pada Bulan Januari, Februari dan Maret 2024 sebanyak 31 orang, keluarga penerima manfaat yang hadir merupakan masyarakat kurang mampu dan tidak pernah menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dari pemerintah pusat, dimana bantuan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan meringankan beban perekonomiannya”, terangnya.

Untuk kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) diantaranya yakni warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel dan keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia”, tambahnya lagi.


 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN