Breaking News

Putuskan Rantai Narkoba, Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Beri Bimbingan Bahaya Narkoba


Pematang Siantar  |  Untuk memagari generasi muda dari bahaya narkoba, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Juliater H. Situmorang memberikan bimbingan tentang bahaya Narkoba kepada siswa SMAN 6. Kegiatan tersebut dilakukan di SMAN 6, Jalan Cadika, Kelurahan Bah kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/07/2023).

Kegiatan dalam rangka serbuan teritorial Sabtu itu juga dirangkai dengan sosialisasi protokol kesehatan. Menurut Sertu Juliater H. Situmorang, ancaman hukuman bagi pengguna maupun bandar narkoba sangat berat. Dlaam UU No 35 tahun 2009, ancaman hukuman bagi pengguna dan  bandar narkoba minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Beratnya hukuman bagi pelaku narkoba ini didasarkan pertimbangan barang haram ini sangat berbahaya dan bisa mengancam masa depan  generasi muda," ujarnya.

Untuk itu Sertu Juliater H. Situmorang mengimbau para siswa untuk tidak mencoba berhubungan dengan narkoba. Selain itu, barang haram ini juga dapat merusak fisik dan jaringan otak. Sehingga penggunanya tidak lagi mampi berfikir normal.

Melalui kesempatan itu, Sertu Juliater H. Situmorang juga mengimbau para siswa agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN