Pematang Siantar | Untuk memagari generasi muda dari bahaya narkoba, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Juliater H. Situmorang memberikan bimbingan tentang bahaya Narkoba kepada siswa SMAN 6. Kegiatan tersebut dilakukan di SMAN 6, Jalan Cadika, Kelurahan Bah kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan dalam rangka serbuan teritorial Sabtu itu juga
dirangkai dengan sosialisasi protokol kesehatan. Menurut Sertu Juliater H.
Situmorang, ancaman hukuman bagi pengguna maupun bandar narkoba sangat berat.
Dlaam UU No 35 tahun 2009, ancaman hukuman bagi pengguna dan bandar
narkoba minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Beratnya hukuman bagi pelaku narkoba ini didasarkan
pertimbangan barang haram ini sangat berbahaya dan bisa mengancam masa
depan generasi muda," ujarnya.
Untuk itu Sertu Juliater H. Situmorang mengimbau para siswa
untuk tidak mencoba berhubungan dengan narkoba. Selain itu, barang haram ini
juga dapat merusak fisik dan jaringan otak. Sehingga penggunanya tidak lagi
mampi berfikir normal.
Melalui kesempatan itu, Sertu Juliater H. Situmorang juga
mengimbau para siswa agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.
0 Komentar