Tanjung Balai | Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika dan Pskotropika tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Serma Irwansyah mewakili Danramil 08/Pulau Buaya untuk menghadiri pemusnahan BARANG MILIK NEGARA (BMN) hasil penindakan BEA dan CUKAI KPP BC TMP C Teluk Nibung yaitu berupa : Balpres sebanyak 1027 Bal Press, Sepatu 52 Balpress, Rokok ilegal 260.270 Batang, Olahan makanan kemasan 76 kotak, Minuman Alkohol 2000 ml, Minyak goreng 267 botol, yaitu dengan nilai 4,66 M, Kamis (06/04/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan
BARANG MILIK NEGARA (BMN) hasil penindakan BEA dan CUKAI KPP BC TMP C Teluk
Nibung turut serta dihadiri oleh, Tutut Basuki (Kepala Bea Cukai Tanjung Balai),
Kompol Jumanto (Wakapolres Tanjung Balai), Mayor E Sihombing (Palaksa Lanal
TBA), Peltu Hadi (Mewakili Dansub POM Kisaran, Ipda Syarman (Polairud Polres
Asahan), AKP Sutarjo (Kasat Intelkam Polres Asahan) dan Syarhril Akmal Hasibuan
(Kepala Desa Bagan Asahan Induk).
Pada kesempatan tersebut Serma Irwansyah
menyampaikan Dalam sambutanya Agar peran Serta seluruh masyarakat agar dapat
Membantu mencegah peredaran Narkoba di Muba, karena dengan pencegahan berarti
menyelamatkan Generasi Muda kita kedepan dari Bahaya Zat adiktif tersebut, pemusnahan
barang bukti oleh Polres Tanjung Balai adalah bukti keseriusan pihaknya dalam
upaya pemberantasan tindak kriminal, dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk
transparansi terhadap masyarakat. “Saya kira ini merupakan kegiatan oleh aparat
penegak hukum, dalam hal ini Polres Tanjung Balai untuk menunjukkan kepada
masyarakat, bahwa pihaknya selalu transparan, dalam pemusnahan barang bukti,” terangnya.
0 Komentar