Asahan | Komandan Koramil (Danramil) 11/Simpang Empat Kapten Inf Togar Lumban Raja jajaran Kodim 0208/Asahan mewakili Dandim 0208/Asahan turut serta mengikuti Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan oleh Kejari Asahan periode 1 Desember 2022 s.d 15 Maret 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (21/03/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemusnahan
Barang Bukti/Benda Sitaan oleh Kejari Asahan periode 1 Desember 2022 s.d 15
Maret 2023 tersebut turut serta dihadiri oleh, Kajari Asahan Bapak Dedyng
Wibiyanto Atabay, SH.MH, Mewakili Kapolres Asahan oleh Waka Polres Kompol Sri
Juliani Siregar, Ketua Pengadilan Kisaran Ibu Halida Rahardhini, SH., M.Hum., Mewakili
Ka BNN Kab. Asahan oleh Kasi Brantas Sdr. Luthfi., Mewakili Dinas Kesehatan, Mewakili
Dinas Sosial, Para Wartawan Media cetak, elektronik dan Media online.
Rekapitulasi pemusnahan barang
bukti/benda sitaan diantaranya Jumlah Tindak Pidana Umum Periode 1 Desember
2022 s/d 15 Maret 2023 adalah 114 perkara, dengan perincian sebagai berikut : Tindak
Pidana, 1) Narkotika sebanyak 70 Perkara,
2) Perjudian sebanyak 7 Perkara, 3) Migas sebanyak 1 Perkara, 4) Pencurian sebanyak 14 Perkara, 5)
Penganiayaan sebanyak 2 Perkara, 6) Perlindungan anak sebanyak 2 Perkara, 7)
Pekerja Migran Indonesia sebanyak 4 Perkara, 8) Perkebunan sebanyak 14 Perkara,
Total Perkara sebanyak 114 Perkara.
Adapun Jenis Barang Bukti yang
dimusnahkan antara lain, 1) Perkara Narkotika - Shabu sebanyak 3.615,77 gram, -
Ganja sebanyak 50,22 gram, - Extacy sebanyak 381,86 gram 4 Buah, -
Bong/Timbangan sebanyak 9 Unit, - Pipet Skop sebanyak 32 Buah, - Mancis
sebanyak 4 Buah, - Kaca Pireks sebanyak 7 Buah dan - Kotak Rokok sebanyak 11
Buah. 2) Perkara Perjudian, - Blok notes sebanyak 2 Buah, - Pulpen sebanyak 5
Buah dan - Buku sebanyak 2 Buah. 3) Perkara lainnya, - Handphone sebanyak 62
unit, - Kayu sebanyak 2 buah, - Keris sebanyak 1 buah, - Goni sebanyak 2 buah
dan - Egrek sebanyak 7 buah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai
bentuk informasi kpd masryarakat bahwa barang bukti dan sitaan tidak ada
disalah gunakan.
%20(Copy).jpeg)
0 Komentar