Simalungun | Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair/sirup terutama untuk pengobatan anak. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak.
Kondisi ini memang
memprihatinkan. Kita mendapat ujian lagi, penyakit gagal ginjal akut misterius
ini belum diketahui penyebabnya secara pasti. Sementara itu kasus
bertambah terus dan sudah banyak anak-anak kita yang meninggal. Menyikapi
keadaan ini, parlemen mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan
pemerintah, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina
Desa (Babinsa) Koramil 06/Perdagangan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka
Selamat Riadi turut serta menghadiri acara Sosialisasi tentang Obat Sirup yang
dilarang oleh Pemerintah, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di
Puskesmas Perdagangan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis
(27/10/2022).
Dalam pelaksanaan
kegiatan ini turut serta dihadiri oleh, Sekcam Bandar Masilam Bapak Haryanto, Kapus
Bandar Masilam dr. Bernad F Tindaon, Kapus Bandar Tinggi dr. Sri Madiani, Babinsa Serka Selamat Riadi,
Babinkantibmas Brigadir Sukisno, para Sekdes Bandar Masilam dan Seluruh Gamot Se-Kecamatan
Bandar Masilam.
Pada kesempatan
tersebut Babinsa Serka Selamat Riadi mengatakan, pihaknya juga setuju dan
mendukung penuh langkah pemerintah yang mengeluarkan surat edaran penghentian
untuk sementara penggunaan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan.
Hal ini disebabkan adanya dugaan kandungan etilen glikol (EG) pada jenis
obat-obatan tersebut yang disinyalir bisa merusak ginjal. “Larangan penggunaan
obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak
ini harus jadi perhatian semua pihak, tidak hanya kepada para orang tua, tapi
apotek dan Puskesmas, semua harus menghentikan sementara
penjualan dan penggunaan obat cair tersebut, terang Babinsa Serka Selamat
Riadi.
Masih terkait dengan
penghentian penggunaan obat sirup, menurut Serka Selamat Riadi, tidak cukup
hanya sebatas larangan pengunguman saja tetapi harus disosialisasikan secara
masif kepada publik. Secara terus menerus agar informasi ini benar benar sampai
ke masyarakat dan siapapun yang menjual obat-obatnya. “Tentang hal ini
(larangan penggunaan obat cair) masyarakat harus diedukasi secara masih
dan optimal, dengan memanfaatkan berbagai strategi komunikasi maupun
memanfaatkan platform media yang ada,” tutup Babinsa Serka Selamat Riadi.
0 Komentar