Simalungun | Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pane Tongah jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Budi Cahyono dengan turut serta menghadiri kgiatan Undangan dari Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun wilayah Koramil 16/Pane Tongah, Selasa (27/09/2022).
Kegiatan rapat di kantor pangulu nagori
marjandi pisang Memediasi/Berdamai,antara Pihak Pelaku Pencurian Dan pihak
Korban yang di curi, untuk masalah
Pencurian Yang dilakukan oleh tersangka an : Raidoni sijabat sebagai pelaku
pencurian yang bertempat tinggal di Nagori Marjandi Pisang Dusun 3 Huta Dolok
Kecamatan Panombean Panei, yang dilakukan terhadap keluarga korban yang di
curi, an : Andi Tindaon yang bertempat tinggal di Simpang Marjandi Nagori
Karanganom Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Dalam pelaksanaan kegiatan rapat di Kantor
Pangulu Nagori Marjandi Pisang berspakat untuk Berdamai antara kedua belah
pihak dan tidak ada tuntutan kedua belah pihak dibelakang hari dalam bentuk
apapun itu.
Kegiatan Rapat di Kantor Nagori Marjandi
Pisang tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat, PLT Pangulu Marjandi Pisang, Babinsa,
Bhabinkamtibnas, Penyidik Polsek Panei Tongah, Gamod 1,2,3,4, Mojanah Nagori
Marpis, Pihak Kelurga Pelaku Pencurian dan Korban Pencurian serta Warga Marjandi
Pisang.
0 Komentar