Breaking News

Hadiri Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Turut Serta Dihadiri Danramil 08/Bangun Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan KKP serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Komandan Koramil (Danramil) 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Kapten Arm Muslimin Saragih SE turut serta menghadiri Undangan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Camat  Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Rabu (28/09/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Undangan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tersebut turut serta dihadiri oleh, Danramil 08/Bangun Kapten Arm Muslimin Saragih SE, Camat Gunung Maligas Ibu Masrah SH, Aiptu Bilson Hutahuruk Tim Tipikor dari Polres Simalungun, KUPTD Sekecammatan Gunung Maligas dan Pangulu Secamatan Gunung Maligas.

Pada kesempatan tersebut Danramil mengungkapkan Unit Pengendalian Gratifikasi pada UPT mempunyai tugas diantaranya membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing, melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing, melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian, melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing, menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing- masing kepada UPG unit kerja eselon I paling lambat tanggal 5 (lima) semester berikutnya dan mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing.


 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN