Pematang Siantar | Muskel dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan peraturan Kemensos tentang verifikasi dan validasi Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) prioritas terkait bansos BST, PKH, JPS dan BPNT, dalam kesempatan ini seperti halnya yang dilakukan oleh Pesonel Bintara Pembina Desa Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Erison Manihuruk turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Kelurahan, bersama dengan Dinas Sosial Wahyu Ningsih, Staf Puskesmas Ester Lumban Gaol, Lurah Kahean Budi Hotman ST. MSi dan seluruh pejabat Rt dan Rw, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Tualang no.28 Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu (06/07/2022).
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut
berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan. Babinsa bersama
Bhabinkamtibmas dengan menghadiri Musyawarah Kelurahan Data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS), dalam Muskel itu melibatkan unsur yang ada di
Kantor Kelurahan, menurut Babinsa Sertu Erison Manihuruk di titik beratkan
kepada masyarakat keluarga miskin dan tidak punya kerjaan akibat pandemi Covid-19
atau warga memiliki penyakit kronis yang selama ini belum pernah mendapatkan
bantuan, ujar Babinsa Sertu Erison Manihuruk.
Sertu Erison Manihuruk juga menghimbau, agar
verifikasi dan validasi data objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih
mendapatkan bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Kemensos, juga
menyarankan agar di laksanakan verifikasi dan validasi data kepada penerima
bantuan, yang tujuannya bantuan tersebut tepat sasaran.
Menurut Lurah Kahean Budi Hotman ST. MSi
data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima
bantuan sosial yang lainnya, dan berdasarkan hasil malam ini diputuskan bahwa Kelurahan
Kahean akan menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima Bansos,
ujarnya.
0 Komentar