Breaking News

Temui Presiden di Istana, TP3 Ingin Kasus KM 50 Dibawa Ke Pengadilan HAM

Temui Presiden di Istana, TP3 Ingin Kasus KM 50 Dibawa Ke Pengadilan HAM

SULUH POS ■ Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek. 

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi oleh Amien Rais di Istana Negara, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Saat bertemu Presiden Jokowi, Amien mengingatkan bahwa ancaman neraka jahanam menanti bagi mereka yang membunuh sesama mukmin.  

Melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pertemuan antara tim pengawal peristiwa pembunuhan TP3 dengan presiden Jokowi, berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM. 

Dalam pertemuan tersebut TP3, kata Mahfud sangat berkeyakinan tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat itu bukan pelanggaran HAM biasa.

"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Mahfud. 

Dalam pertemuan dengan Presiden yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perwakilan tersebut ialah Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo. 

Seusai pertemuan, Presiden Joko Widodo mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka.(**)

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN