Asahan | Penertiban kawasan hutan adalah upaya untuk mengatur dan mengelola kawasan hutan agar tetap lestari dan terjaga. Berikut beberapa tujuan penertiban kawasan hutan, dengan melindungi ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati, mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas manusia, mengatur penggunaan lahan hutan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan. Upaya penertiban kawasan hutan dapat dilakukan melalui Patroli hutan, Penegakan hukum, Edukasi masyarakat dan Kerjasama dengan masyarakat lokal. Dengan penertiban kawasan hutan, kita dapat menjaga kelestarian hutan dan manfaatnya bagi lingkungan dan masyarakat.
Personel
Satgas (Satuan Tugas) yang melaksanakan penertiban kawasan hutan memiliki
beberapa fungsi utama, antara lain untuk mengawasi dan Mengamankan Kawasan
Hutan: Mereka bertugas untuk memantau dan mengawasi kawasan hutan untuk
mencegah kegiatan ilegal seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan
perburuan liar, untuk mencegah kerusakan hutan dengan melakukan patroli dan
pengawasan, mereka dapat mencegah kerusakan hutan yang disebabkan oleh
aktivitas manusia, untuk menegakkan Hukum jika ditemukan kegiatan ilegal,
personel Satgas dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,
seperti memberikan sanksi atau melaporkan kepada pihak berwenang. Mengedukasi
Masyarakat: Mereka juga dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada
masyarakat sekitar hutan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan
dampak negatif dari kegiatan ilegal. Mengkoordinasikan Kegiatan Personel Satgas
dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti masyarakat lokal, organisasi
lingkungan, dan lembaga pemerintah untuk mengkoordinasikan kegiatan penertiban
dan pelestarian hutan.
Dalam
kesempatan ini Personel Koramil 14/BPM Kodim 0208/ Asahan yang tergabung dalam
personil Satgas penertiban kawasan hutan dipimpin pelda Junaedi bersama 4 orang
Babinsa melaksanakan pengecekan plang lahan kawasan hutan tanam industri (HTI)
PKH wilayah Dusun X desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten
Asahan. Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa plang PKH masih
terpasang dengan baik dan tidak mengalami kerusakan khususnya di lahan kawasan
hutan tanam industri (HTI), langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang dapat menghambat proses PKH, Selain
itu para personil Satgas PKH juga melakukan sosialisasi dan himbauan terkait
PKH kepada warga setempat. Pelda Junaidi dalam kesempatan tersebut menyampaikan
bahwa pihaknya bersama tim Satgas PKH tetap melakukan tugas pengawasan dalam
rangka PKH khususnya di wilayahnya.
0 Komentar