Batu Bara | Dalam rangka untuk menjalin hubungan yang baik dan tali Silahturahmi antara Babinsa dengan Masyarakat, untuk mengetahui tentang data Masyarakat yang berhak menerima dana Bansos dan untuk Kemanunggalan TNI dengan Rakyat. Muskel dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan peraturan Kemensos tentang verifikasi dan validasi Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) prioritas terkait bansos BST, PKH, JPS dan BPNT.
Data
penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS), jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima
bantuan sosial yang lainnya, dan berdasarkan hasil musyawarah siang ini diputuskan
bahwa akan menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima Bansos, dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 04/Talawi jajaran Kodim 0208/Asahan Kopda Arif Rusdi turun
kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Puldatater kepada Masyarakat yang
belum menerima dana Bansos diwilayah Desa Binaan, bersama dengan Bapak Ngatiran
dan Bapak Suriono, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Desa Binjai
Baru Dusun 2 Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/06/2025).
Menurut
Babinsa Kopda Arif Rusdi DTKS di titik beratkan kepada masyarakat keluarga
miskin dan tidak punya kerjaan atau warga memiliki penyakit kronis yang selama
ini belum pernah mendapatkan bantuan, Babinsa juga menghimbau agar verifikasi
dan validasi data objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan
bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Kemensos, Babinsa juga menyarankan
agar di laksanakan verifikasi dan validasi data kepada penerima bantuan yang
tujuannya bantuan tersebut tepat sasaran. Mekanisme pendataan mengerahkan Babinsa
dan Pemda door to door, bahan pokok lainnya yang nantinya akan dibagikan
kepada para warga tersebut, begitu dapat data langsung diberikan, bantuan
tersebut dipersiapkan dan dibagikan jika ada warga yang membutuhkan, jadi
selama ada yang belum dapat bansos (bantuan sembako) segera diberikan dan orang
tersebut (penerima) didaftarkan sampai dapat (bantuan sosial) dari Kementerian
Sosial, tuturnya.
0 Komentar