Breaking News

Membantu Kesulitan Rakyat Sekelilingnya, Personel Koramil 17/DB Kodim 0208/Asahan Dampingi Warga Mengurus Surat Nikah


Tanjung Balai  |  Dalam rangka untuk meningkatkan hubungan Babinsa dapat memperkuat hubungan dengan warga dan membangun kepercayaan, dengan memberikan bantuan Babinsa dapat memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan warga dalam proses pengurusan surat nikah, untuk mengenal lebih dekat Babinsa dapat mengenal lebih dekat warga dan memahami kebutuhan serta permasalahan mereka, melalui kegiatan Komunikasi Sosial dengan warga pada pengurusan surat nikah untuk.

Dengan melakukan Komsos Babinsa dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam kegiatan sosial dan pemerintahan desa, pada kesempatan ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan Sertu Eko Prayitno turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan warga masyarakat binaan yang sedang mengajukan surat untuk mengurus nikah di ke kantor kelurahan Selat Lancang bersama Staf Kelurahan, bersama dengan Saudari Diva, Ibu Fitriani, Ibu Eka Sirait dan Ibu Khoirani, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Rabu (11/06/2025).

Dalam hal ini Masyarakat mengajukan surat untuk mengurus nikah di kantor kelurahan didampingi Babinsa sebagai bentuk dukungan, Babinsa memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat dalam proses pengurusan dokumen, kemitraan Babinsa berperan sebagai mitra masyarakat dalam membantu mengurus dokumen penting, pelayanan Babinsa membantu memastikan proses pengurusan berjalan lancar dan efisien, Babinsa dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurus dokumen penting.

Berikut beberapa persyaratan yang umumnya dibutuhkan untuk mengajukan surat nikah, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan istri, Fotokopi Akte Kelahiran calon suami dan istri, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa, Surat Keterangan Belum Menikah dari Kantor Catatan Sipil, Pas Foto calon suami dan istri dan Identitas Orang Tua atau Fotokopi KTP orang tua calon suami dan istri. Namun persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat, jadi pastikan untuk memeriksa dengan kantor kelurahan atau kantor catatan sipil setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN