Tanjung Balai | Dalam rangka untuk meningkatkan hubungan Babinsa dapat memperkuat hubungan dengan warga dan membangun kepercayaan, dengan memberikan bantuan Babinsa dapat memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan warga dalam proses pengurusan surat nikah, untuk mengenal lebih dekat Babinsa dapat mengenal lebih dekat warga dan memahami kebutuhan serta permasalahan mereka, melalui kegiatan Komunikasi Sosial dengan warga pada pengurusan surat nikah untuk.
Dengan
melakukan Komsos Babinsa dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga
dalam kegiatan sosial dan pemerintahan desa, pada kesempatan ini seperti halnya
yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Datuk
Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan Sertu Eko Prayitno turun kewilayah binaan
untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan warga masyarakat
binaan yang sedang mengajukan surat untuk mengurus nikah di ke kantor kelurahan
Selat Lancang bersama Staf Kelurahan, bersama dengan Saudari Diva, Ibu Fitriani,
Ibu Eka Sirait dan Ibu Khoirani, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat
di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung
Balai, Rabu (11/06/2025).
Dalam
hal ini Masyarakat mengajukan surat untuk mengurus nikah di kantor kelurahan
didampingi Babinsa sebagai bentuk dukungan, Babinsa memberikan dukungan dan
bantuan kepada masyarakat dalam proses pengurusan dokumen, kemitraan Babinsa
berperan sebagai mitra masyarakat dalam membantu mengurus dokumen penting, pelayanan
Babinsa membantu memastikan proses pengurusan berjalan lancar dan efisien,
Babinsa dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
mengurus dokumen penting.
Berikut
beberapa persyaratan yang umumnya dibutuhkan untuk mengajukan surat nikah, Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan istri, Fotokopi Akte Kelahiran calon
suami dan istri, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa, Surat
Keterangan Belum Menikah dari Kantor Catatan Sipil, Pas Foto calon suami dan
istri dan Identitas Orang Tua atau Fotokopi KTP orang tua calon suami dan
istri. Namun persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat,
jadi pastikan untuk memeriksa dengan kantor kelurahan atau kantor catatan sipil
setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
0 Komentar