Breaking News

Personel Koramil 12/AB Kodim 0208/Asahan Dampingi Pengukuran Batas Tanah dan Pengecekan Patok Guna Pemutakhiran Sesuai Sertifikat


Asahan  |  Babinsa melaksanakan pendampingan pengukuran batas tanah dan pengecekan patok batas tanah untuk pemutakhiran ukuran tanah agar sesuai dengan sertifikat tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data tanah dan mencegah sengketa di kemudian hari, pendampingan pengukuran Babinsa membantu petugas pertanahan dalam proses pengukuran batas tanah, memastikan bahwa pengukuran dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku, pengecekan Patok Batas Babinsa juga terlibat dalam pengecekan patok batas tanah, yaitu tanda yang menandai batas-batas bidang tanah, ini memastikan bahwa patok berada di lokasi yang benar dan berfungsi sebagai titik referensi,  untuk mencegah Sengketa dengan adanya data tanah yang akurat dan pemutakhiran yang tepat.

Babinsa bekerja sama dengan petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pokmas (Pemberdayaan Komunitas), dan perangkat desa dalam melaksanakan kegiatan ini, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 12/Air Batu jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Firman Samosir turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengukuran Batas Tanah dan Pengecekan Patok Batas Tanah Guna Pemutakhiran Ukuran Tanah Sesuai Sertifikat Tanah milik Bapak Alun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Dusun I Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Sabtu (24/05/2025).

Kegiatan bertujuan untuk mengetahui jumlah ukuran luas tanah dan patok batas dengan berdasarkan sertifikat tanah yang ada, Babinsa melaksanakan pendampingan pengukuran batas tanah dan pengecekan patok batas tanah untuk memastikan keakuratan dan kejelasan batas tanah, serta memutakhirkan ukuran tanah sesuai dengan sertifikat tanah untuk mencegah sengketa tanah: Dengan memastikan batas tanah yang jelas dan akurat, dapat mencegah sengketa tanah antara warga atau pihak lain, untuk meningkatkan kepastian hukum: Dengan memutakhirkan ukuran tanah sesuai dengan sertifikat tanah, dapat meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat: Babinsa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan batas tanah yang jelas, dengan pendampingan ini, Babinsa dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Air Batu Aiptu HB Panjaitan, Anggota BPN Kabupaten Asahan, Kadus I Desa Hessa Air Genting Bapak Jumadi, Pemilik tanah Bapak Alun, Jiran Batas.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN