Batu Bara | Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., diwakili oleh Komandan Koramil (Danramil) 04/Talawi Kapten Inf Kataras Surbakti turut serta menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Ranperda pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Bupati Bapak H Baharudin
Siagian SH M Si, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Bapak Safi'I SH, Dandim
0208/Asahan diwakili Kapten Inf Kataras Surbakti Danramil 04/Talawi, Kapolres
Batu Bara diwakili AKP Jainudin, Kajari Batu Bara Bapak Rizki SH MH, Danlanal
Tanjung Balai diwakili Letda Laut R Simanjuntak dan para OPD Pemkab Batu Bara.
Bupati
Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batubara Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD Lima
Puluh, penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang
paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah, selain itu juga
merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai
kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam
hal ini, Bupati Batubara Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah,
pertama tentang target pendapatan daerah. Selanjutnya untuk Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan
anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing
program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya Bupati
Batubara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi. “Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman
dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batubara,”
ujarnya.
Menurutnya,
peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batubara, sehingga dapat
mewujudkan Batubara yang bahagia.
0 Komentar