Asahan | Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. "Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. "Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Dalam
kesempatan ini Komandan Koramil (Danramil) 14/Bandar Pasir Mandoge jajaran
Kodim 0208/Asahan Kapten Arm Viktor Hutagaol memberikan penjelasan kepada para
Babinsa Koramil tentang Revisi UU TNI TA 2004 no. 34 pada pasal 7, pasal 47 dan
pasal 53, diharapkan agar Babinsa mengerti dan memahami serta dapat
menyampaikan kepada masyarakat, selanjutnya Danramil juga melanjutkan kegiatan
bagi THR kepada Babinsa yang akan merayakan Idul Fitri 1446 H berupa minyak
goreng dan sirup dan Apel pemberangkatan Cuti Lebaran Gelombang 1, untuk
penekanan Danramil untuk hati hati dalam perjalanan, titip salam untuk Keluarga
dan tepati waktu untuk kembali serta apabila ada kendala/masalah segera
dilaporkan pada kesempatan pertama, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat
di Makoramil 14/Bandar Pasir Mandoge.
Dalam
kesempatan tersebut Danramil mengatakan, Selain aspek tugas dan peran, revisi
ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat
meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kami melihat bahwa
penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih
memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi
kepemimpinan di TNI, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak
mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. "TNI
mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu
domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama.
0 Komentar