Asahan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melaksanakan rapat koordinasi teknis (rakornis) beberapa hari yang lalu, Klaster Pendidikan merupakan salah satu klaster dalam penanggulangan bencana, dalam kesempatan ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kisaran jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Pandapotan Sianturi turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) sekaligus melaksanakan kegiatan Puldata tentang daerah rawan bencana alam diantaranya banjir, tanah longsor dan gempa bumi bersama dengan pihak BNPB, bersama dengan Kabid Rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB Kabupaten Asahan Bapak Ahmad Rajali dan Serda Pandapotan Sianturi, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor BNPB Sei Rengas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Jumat (31/01/2025).
Adapun
tujuan kegiatan supaya Babinsa mengetahui daerah rawan bencana di wilayah Kabupaten
Asahan serta menjalin hubungan baik antara babinsa dengan personel BNPB Kabupaten
Asahan. Kerentanan bencana di Kabupaten Asahan meningkat seiring pertumbuan
penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di Kabupaten
Asahan belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi, kolaborasi
pentaheliks juga masih belum optimal. Kapasitas dalam penanggulangan bencana
mengacu kepada sistem penanggulangan bencana yang termuat dalam UU No. 24 tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana serta turunan aturannya. Pendidikan adalah
sektor sosial yang paling banyak terdampak bencana. Pentingnya memberi
perhatian lebih pada dunia Pendidikan dengan memastikan terdapatnya akses dan
lingkungan belajar, keberlanjutan kegiatan pembelajaran, ketersediaan guru dan
tenaga kependidikan, adanya kebijakan Pendidikan yang memadai disertai dengan
koordinasi antar Lembaga yang kuat, peran serta masyarakat dan pengkajian
kebutuhan Pendidikan, strategi respon serta monitoring dan evaluasi.
Dalam
penanganan bencana yang kompleks harus dilakukan secara simultan dari berbagai
sektor, diantaranya melalui mekanisme pendekatan klaster. Berdasarkan keputusan
Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2014 tentang klaster nasional penanggulangan
bencana yang salah satunya adalah Klaster Logistik dan tata kelola spesifik
Klater Logistik diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolahan Klaster Logistik Penanggulangan
Bencana.
0 Komentar