Breaking News

Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Hadiri Rapat Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tahun 2024


Pematangsiantar  |  Pembentukan kelompok masyarakat Desa merupakan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak mampu hidup sendiri dan dituntut untuk saling menjaga, toleran, saling membantu, dan masih banyak lagi. Adapun kelompok masyarakat adalah perhimpunan atau perkumpulan masyarakat yang hidup secara bersama-sama dan mempunyai tujuan yang sama pula. Pembentukan inilah perlu dilakukan kesepakatan bersama melalui forum musyawarah yang diberita acarakan agar menjadi bukti nyata sebagai landasan faktual dan yuridis.

Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda J Sinurat turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Acara Rapat Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tahun 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Lurah Naga Pita Jalan Asrama No 04 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Senin (27/05/2024).

Dalam pelaskanaan kegiatan menghadiri Acara Rapat Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tahun 2024 tersebut turut serta dihadiri oleh, Lurah Naga Pita (Edwin Purba), Seklur Lurah Naga Pita (Luhut P Situkkir), Babinsa Koramil 01/Siantar Utara, Bhabinkamtibmas Naga Pita (Aipda Andreas Simatupang), Toko Masyarakat Kelurahan Naga Pita, Toko Agama Kelurahan Naga Pita dan Perangkat Kelurahan Naga Pita.

Dasar inilah yang nantinya dijadikna rujukan untuk menetapkan keputusan Kepala Desa atau SK Kelompok Masyarkat Desa yang tidak menutup kemungkinan bergerak dalam satu bidang. Kelompok masyarakat Desa (Pokmas) biasanya diinisiasi oleh pegiat-pegitan Desa, masyarakat aktif dalam gotongroyong yang bisa berkreasi untuk pengembangan kelompok tersebut. Bisa bergerak dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, ataupun pada kontek peningkatan ekonomi masyarakat yang bergerak di unit simpan pinjam.

Berita acara musyawarah pembentukan kelompok masyarakat Desa ini akan menjelaskan secara rinci perlanan msuawarah kelompok yang tertuang dalam notulen musyawarah serta pada nama kelompok, kepengurusan dan anggota kelompok serta dfatr hadir yang diketahui oleh stakeholder di Desa seperti halnya kepala Dusun, ketua RW atau RT, atau kepala Desa.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN