Pematangsiantar | Pembentukan kelompok masyarakat Desa merupakan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak mampu hidup sendiri dan dituntut untuk saling menjaga, toleran, saling membantu, dan masih banyak lagi. Adapun kelompok masyarakat adalah perhimpunan atau perkumpulan masyarakat yang hidup secara bersama-sama dan mempunyai tujuan yang sama pula. Pembentukan inilah perlu dilakukan kesepakatan bersama melalui forum musyawarah yang diberita acarakan agar menjadi bukti nyata sebagai landasan faktual dan yuridis.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda J Sinurat
turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Acara
Rapat Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tahun 2024, kegiatan tersebut
yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Lurah Naga Pita Jalan Asrama No 04
Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Senin
(27/05/2024).
Dalam
pelaskanaan kegiatan menghadiri Acara Rapat Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas)
Tahun 2024 tersebut turut serta dihadiri oleh, Lurah Naga Pita (Edwin Purba), Seklur
Lurah Naga Pita (Luhut P Situkkir), Babinsa Koramil 01/Siantar Utara, Bhabinkamtibmas
Naga Pita (Aipda Andreas Simatupang), Toko Masyarakat Kelurahan Naga Pita, Toko
Agama Kelurahan Naga Pita dan Perangkat Kelurahan Naga Pita.
Dasar
inilah yang nantinya dijadikna rujukan untuk menetapkan keputusan Kepala Desa
atau SK Kelompok Masyarkat Desa yang tidak menutup kemungkinan bergerak dalam
satu bidang. Kelompok masyarakat Desa (Pokmas) biasanya diinisiasi oleh
pegiat-pegitan Desa, masyarakat aktif dalam gotongroyong yang bisa berkreasi
untuk pengembangan kelompok tersebut. Bisa bergerak dibidang pertanian,
peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, ataupun pada kontek peningkatan
ekonomi masyarakat yang bergerak di unit simpan pinjam.
Berita
acara musyawarah pembentukan kelompok masyarakat Desa ini akan menjelaskan
secara rinci perlanan msuawarah kelompok yang tertuang dalam notulen musyawarah
serta pada nama kelompok, kepengurusan dan anggota kelompok serta dfatr hadir
yang diketahui oleh stakeholder di Desa seperti halnya kepala Dusun, ketua RW
atau RT, atau kepala Desa.
0 Komentar