Simalungun | Kita harus bangga dengan bangsa kita, Wawasan Kebangsaan bahwa para pahlawan kita yang telah menyatukan pulau pulau menjadi negara kesatuan republik Indonesia. Dalam hal ini Komandan Koramil (Danramil) 07/Bosar Maligas Kapten Inf Prawoto bersama dengan empat orang Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil-07/Bosar Maligas jajaran Kodim 0207/Simalungun turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi Bela Negara guna Peningkatan Kapasitas Masyarakat Nagori Wil Kabupaten Simalungun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Balai Nagori Pulo Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Selasa (07/05/2024).
Dalam
pelaskanaan kegiatan Sosialisasi Bela Negara guna Peningkatan Kapasitas
Masyarakat Nagori Wil Kabupaten Simalungun tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat
Ujung Padang H Manaon Siregar S Pdi M Si, Kesbangpol Kabupaten Simalungun Ibu
Hotmaria Damanik SH, Para Pangulu Se-Kecamatan Ujung Padang, Narasumber Wasbang
dari Kodim 0207/Simalungun, Para Ketua Maujana Se-Kecamatan Ujung Padang, Ibu-ibu
Kader Se-Kecamatan Ujung Padang, Tamu dan undangan lainnya.
Dengan
turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bela Negara
dalam rangka membina & meningkatkan Wasbang akan cinta NKRI bagi komponen
masyarakat, pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Bela Negara dalam rangka
membina & meningkatkan Wasbang akan cinta NKRI bagi komponen masyarakat. Kementerian
Pertahanan melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan (Ditjen Pothan Kemhan RI) menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan
Kesadaran Bela Negara Pada Lingkup Masyarakat, Sosialisasi diisi dengan
penyampaian materi Nilai Dasar Bela Negara dan Rencana Induk Pembinaan
Kesadaran Bela Negara 2020-2044 guna mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM)
unggul untuk Indonesia Emas 2045, Dalam sambutannya Direktur Bela Negara
menyampaikan bahwa Bela Negara tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian
Pertahanan dan TNI saja, akan tetapi seluruh komponen bangsa. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang mengamanatkan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara.
0 Komentar