Breaking News

Dalam Rangka Rapat Pembuatan Perdes Dengan Masyarakat Dihadiri Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Dalam hal ini seperti yang dilaksanakan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 15/Dolok Pardamean jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Josua H Silaban turun kewilayah binaan untuk turut serta mengikuti kegiatan Musyawarah/Rapat Nagori Penetapan RPJMDes, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Kamis (28/03/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan mengikuti kegiatan Musyawarah/Rapat Nagori Penetapan RPJMDes tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Dolok Saribu, Kasi PMN Kecamatan Dolok Pardamean, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, seluruh Perangkat Nagori dan Maujana serta perwakilan masyarakat -+ 10 orang.

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serda Josua H Silaban mengungkapkan Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD, terangnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN