Simalungun | Memasuki masa tenang pemilu 2024, tanggal 11, 12, dan 13 Februari, Tim Gabungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta para pemangku kepentingan terkait secara bersama-sama menggelar aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 19/Silau Kahean jajaran Kodim-0207/Simalungun Sertu Teuku Masrizal turun kewilayah untuk turut serta melaksanakan kegiatan penertiban dan pembokaran bendera dan baliho partai dalam masa tenang Pemilu 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Wilayah Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Minggu (11/02/2024).
Dalam pelaksanaan
kegiatan penertiban dan pembokaran bendera dan baliho partai dalam masa tenang
Pemilu 2024 tersebut turut serta dihadiri oleh, Babinsa Sertu Teuku Masrizal, Babinkamtibmas
Aipda Loly Sihate, Kasi Trantib Kecamatan Jahansen Damanik, Ketua Panwaslu
Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama, Anggota Panwaslu Susilawati dan seluruh
Pengawas PTPS Kecamatan Silau Kahean.
Ketua
Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama menjelaskan bahwa tindakan ini
merujuk pada surat yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada
partai politik. "Ini merupakan jadwal hari tenang pada tanggal 11,
12, dan 13 Februari," ujarnya.
Lebih
lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama menjelaskan bahwa
Satpol PP bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, TNI, Polri,
serta melibatkan berbagai instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan
(Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Linmas Kecamatan serta
stakeholder terkait lainnya.
Ketua
Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama menegaskan bahwa sesuai dengan
undang-undang, tanggal 10 Februari menandai berakhirnya masa kampanye dan
memasuki tahap masa tenang. "Di masa tenang ini, segala kegiatan
kampanye tidak lagi diperbolehkan," ungkapnya.
0 Komentar