Breaking News

Tim Gabungan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye Dimasa Tenang Pemilu 2024 Diwilayah Kecamatan Silau Kahean


Simalungun  |  Memasuki masa tenang pemilu 2024, tanggal 11, 12, dan 13 Februari, Tim Gabungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta para pemangku kepentingan terkait secara bersama-sama menggelar aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 19/Silau Kahean jajaran Kodim-0207/Simalungun Sertu Teuku Masrizal turun kewilayah untuk turut serta melaksanakan kegiatan penertiban dan pembokaran bendera dan baliho partai dalam masa tenang Pemilu 2024, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Wilayah Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Minggu (11/02/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban dan pembokaran bendera dan baliho partai dalam masa tenang Pemilu 2024 tersebut turut serta dihadiri oleh, Babinsa Sertu Teuku Masrizal, Babinkamtibmas Aipda Loly Sihate, Kasi Trantib Kecamatan Jahansen Damanik, Ketua Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama, Anggota Panwaslu Susilawati dan seluruh Pengawas PTPS Kecamatan Silau Kahean.

Ketua Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama menjelaskan bahwa tindakan ini merujuk pada surat yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada partai politik. "Ini merupakan jadwal hari tenang pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama menjelaskan bahwa Satpol PP bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, TNI, Polri, serta melibatkan berbagai instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Linmas Kecamatan serta stakeholder terkait lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Silau Kahean Reza Gea Pratama menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, tanggal 10 Februari menandai berakhirnya masa kampanye dan memasuki tahap masa tenang. "Di masa tenang ini, segala kegiatan kampanye tidak lagi diperbolehkan," ungkapnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN