Simalungun | Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman Buanan, S.I.Pem,M.Han., yang diwakili oleh Komandan Koramil (Danramil) 14/Raya Kapten Chb BJ Tampubolon turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri undangan kegiatan Rapat Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 dengan Tema Peningkatan Perekonomian Daerah Yang Berdaya Saing Dan Berdikari, Visi Rakyat Harus Sejahtera, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Bupati Balei Harungguan Djabanten Damanik Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Rabu (31/01/2024).
Dalam
pelaksanaan kegiatan Rapat Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Kerja
Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 tersebut turut serta
dihadiri oleh, Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun
Drs Esron Sinaga MSi, Kepala Badan Perencnaan Pembangunan Riset Dan Inovasi
Daerah Ronald Samuel Tambun, Staf Ahli Bupati Pemerintahan dan Kesrab Sahat
Mardaulat Simangunsong SH, Kepala Badan Pegawai dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Dan Pembangunan Jonni Saragih SIP, Dandim 0207/Sml diwakili Danramil
14/Raya Kapten Chb BJ Tampubolon, Kapolres Simalungun diwakili Kanit Ekonomi
Sat Reskrim Aipda A Efendi SH, Pimpinan OPD Kabupaten Simalungun, Camat Se-Kabupaten
Simalungun dan Tamu Undangan.
Sambutan
dan pembukaan secara resmi oleh Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah
Kabupaten Simalungun Drs Esron Sinaga MSi, dalam sambutanya Bupati Simalungun
mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya
menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional. Dokumen perencanaan yang wajib disusun, kata Bupati.
Adapun
Dokumen RPJPD periode 20 tahun tersebut diantaranya Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun dan Dokumen
RKPD yang merupakan dokumen tahunan sebagai bentuk implementasi dari rencana
kerja, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Forum
Konsultasi Publik sebagai salah satu bentuk implementasi pendekatan
partisipatif,” terang Bupati.
Dalam
kesempatan itu juga Dandim 0207/Simalungun melalui Danramil 14/Raya mengatakan,
ini dalam rangka mewujudkan pencapaian indikator dan target kinerja prioritas
agenda dalam program pembangunan daerah yang ditetapkan Pemerintah daerah, dalam
rapat konsultasi publik juga membahas sektor sektor pertanian dan produksinya
yang harus maksimal, lahan kosong harus siap diolah dengan baik, penyediaan
benih harus unggul serta teknologi sehingga hasil maksimal, semua paparan dalam
diskusi Konsultasi Publik membahas kemajuan pembangunan yang akan berjalan,
tetap kita bersinergi untuk mendukung kegiatan program kedepannya, imbuh
Dandim.
0 Komentar