Simalungun | Babinsa (Bintara Pembina Desa) memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS (Pengamanan Perbatasan Sipil). Tugas ini meliputi memastikan bahwa proses penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS berjalan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Babinsa juga bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap calon anggota PPS dalam menjalani proses pendaftaran, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi lainnya. Dengan demikian, Babinsa memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan proses penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS untuk mendukung keamanan di wilayah perbatasan.
Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tiga Balata jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu
Azman Wijaya bersama dengan ketua Bawaslu Kecamatan Bapak Parlin H Sihotang turut
serta melaksanakan kegiatan pengawasan penerimaan dan pendaftaran calon anggota
PPS, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Bawalu Kecamatan
Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Jumat (05/01/2024).
Ujian
pelaksanaan calon PPS Desa sudah terlebih dahulu dilakukan seleksi melalui test
administrasi dan untuk selanjutnya dilakukan ujian test dengan model CAT (Computer
assistetestd test) yaitu test ujian yang menggunakan komputer untuk menentukan
standart nilai. Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan
Kecamatan (PPK) berlangsung lancar, tertib dan aman.
Untuk
memastikan pelaksanaan tes wawancara terhadap calon Panitia Pemungutan Suara
(PPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun bersama
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah berjalan secara transparan dan
berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Dolok Panribuan melakukan
pengawasan kegiatan wawancara yang berlangsung.
0 Komentar