Breaking News

Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Hadiri Sosialisasi Ranperda Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum


Simalungun  |  Selain menampung aspirasi masyarakat, anggota DPRD juga bertugas melakukan sosialisasi penguatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi Ranperda yang sedang dibahas DPRD melalui Bapemperda DPRD. Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Budi turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri undangan Sosialisasi Ranperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Lingkungan II Teratak Kelurahan Bosar Maligas Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Senin (15/01/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri undangan Sosialisasi Ranperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum tersebut turut serta dihadiri oleh, Anggota DPRD Propinsi Sumatra Utara Bapak Ir H Iskandar Sinaga, Camat Bosar Maligas Ibu Rosmardiah S E, Kapolsek Bosar Maligas diwakili Aipda Halomoan Sinaga, Ka Puskesmas Bosar Maligas Ibu Darlianti, Lurah Bosar Maligas diwakili Kasi PMN Bapak Bincar Sirait, Narasumber bapak Nawi Purba S T P M M, Ketua Partai Golkar Kecamatan Bosar Maligas diwakili Bapak Selamet dan Bapak/ibu Tokoh Agama serta Masyarakat Kelurahan Bosar Maligas.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, saat ini kami menyosialisasikan Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ini merupakan langkah dari DPRD karena Ranperda ini adalah inisiatif dewan, terangnya.

Ranperda yang mereka sosialisasikan itu sebelumnya telah diteliti dan dilakukan riset di perguruan tinggi oleh para pakar dari Fakultas Sosial Ilmu Politik Sumatera Utara terkait dengan kewenangan dan efektifitas dari Ranperda itu. Sehingga mereka mengeluarkan naskah akademiknya yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup. “Setelah naskah akademiknya kami keluarkan, kami langsung agendakan di DPRD untuk bisa dibahas secara berjenjang. Dan di saat kita melakukan pembahasan Ranperda tersebut, kita diwajibkan sosialisasi ke masyarakat Sumatera Utara, sehingga masyarakat bisa dapat memberikan masukan, baik masyarakat umum, maupun pemangku kepentingan seperti pemerintah yang ada di desa dan di tingkat kabupaten.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN