Simalungun | Selain menampung aspirasi masyarakat, anggota DPRD juga bertugas melakukan sosialisasi penguatan wawasan kebangsaan dan sosialisasi Ranperda yang sedang dibahas DPRD melalui Bapemperda DPRD. Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Budi turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri undangan Sosialisasi Ranperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Lingkungan II Teratak Kelurahan Bosar Maligas Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Senin (15/01/2024).
Dalam pelaksanaan
kegiatan menghadiri undangan Sosialisasi Ranperda tentang ketentraman masyarakat
dan ketertiban umum tersebut turut serta dihadiri oleh, Anggota DPRD Propinsi
Sumatra Utara Bapak Ir H Iskandar Sinaga, Camat Bosar Maligas Ibu Rosmardiah S E,
Kapolsek Bosar Maligas diwakili Aipda Halomoan Sinaga, Ka Puskesmas Bosar
Maligas Ibu Darlianti, Lurah Bosar Maligas diwakili Kasi PMN Bapak Bincar
Sirait, Narasumber bapak Nawi Purba S T P M M, Ketua Partai Golkar Kecamatan
Bosar Maligas diwakili Bapak Selamet dan Bapak/ibu Tokoh Agama serta Masyarakat
Kelurahan Bosar Maligas.
Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,
saat ini kami menyosialisasikan Ranperda tentang Ketentraman Masyarakat dan
Ketertiban Umum. Ini merupakan langkah dari DPRD karena Ranperda ini adalah
inisiatif dewan, terangnya.
Ranperda
yang mereka sosialisasikan itu sebelumnya telah diteliti dan dilakukan riset di
perguruan tinggi oleh para pakar dari Fakultas Sosial Ilmu Politik Sumatera
Utara terkait dengan kewenangan dan efektifitas dari Ranperda itu. Sehingga
mereka mengeluarkan naskah akademiknya yang bertujuan untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban,
ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup. “Setelah naskah
akademiknya kami keluarkan, kami langsung agendakan di DPRD untuk bisa dibahas
secara berjenjang. Dan di saat kita melakukan pembahasan Ranperda tersebut,
kita diwajibkan sosialisasi ke masyarakat Sumatera Utara, sehingga masyarakat
bisa dapat memberikan masukan, baik masyarakat umum, maupun pemangku
kepentingan seperti pemerintah yang ada di desa dan di tingkat kabupaten.
0 Komentar