Simalungun | Mekanisme pelantikan KPPS telah diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Adapun mekanisme yang telah diatur tersebut, mekanismenya sebagai berikut, Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS, paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu
Hendri S turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan perihal pelantikan
kelompokan Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum 2024 diwilayah
Kabupaten Simalungun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Kelurahan
Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Kamis
(25/01/2024).
Kegiatan
yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tersebut
turut serta dihadiri oleh, KPPS Kelurahan Girsang Bapak Bernad Manik, Lurah Kelurahan
Girsang Bapak H Tambunan, PKD Kelurahan Girsang Bapak G Sitorus, Bapak
Rohaniawan, Babinsa Kelurahan Girsang Sertu Hendri S, Babinkamtibmas Briptu
Anwar Ginting dan Para Peserta KPPS.
Dengan
mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh
tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan
secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan
dapat dilakukan secara daring, Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan
untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta
Integritas, Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK.
0 Komentar