Breaking News

Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Hadiri Pelantikan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS)


Simalungun  |  Mekanisme pelantikan KPPS telah diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Adapun mekanisme yang telah diatur tersebut, mekanismenya sebagai berikut, Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS, paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.

Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Hendri S turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan perihal pelantikan kelompokan Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum 2024 diwilayah Kabupaten Simalungun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Kamis (25/01/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon tersebut turut serta dihadiri oleh, KPPS Kelurahan Girsang Bapak Bernad Manik, Lurah Kelurahan Girsang Bapak H Tambunan, PKD Kelurahan Girsang Bapak G Sitorus, Bapak Rohaniawan, Babinsa Kelurahan Girsang Sertu Hendri S, Babinkamtibmas Briptu Anwar Ginting dan Para Peserta KPPS.

Dengan mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring, Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas, Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN