Breaking News

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Pematang Siantar 2025 Dihadiri Dandim 0207/Simalungun


Pematang Siantar  |  Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy S.B, S.I.Pem,M.Han., yang diwakili oleh Komandan Koramil (Danramil) 03/Siantar Selatan Kapten Inf Teguh Sugiono turut serta menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Pematang Siantar Tahun 2025 dan RPJD Kota Pematang Siantar Tahun 2025-2045, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Pematang Siantar, Senin (29/01/2024).

Dalam pelaksanan kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani sp.A, Danrindam I/ BB di wakili Katim Gumil Letkol  inf Edi Harahap, Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati S.H.I, M.H., Danrem 022/PT di wakili Kasi Ren Letkol inf M T Sembiring, Dandim 0207/ SML di wakili Danramil 03/SS Kapten inf Teguh Sugiono, Kapolres Pematang Siantar di wakili AKP L. Sinaga, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar T.M Linga SH, Ketua BAPPEDA Dedi Harahap, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar di wakili Misngadianto, Narasumber, Marisi Butar-Butar Sultan Agung dan Anto Julianto Bank Indonesia.

Visi dan Misi diantaranya, Visi : Indah, Maju dan Berkelanjutan. Untuk Misi : Mewujudkan Kota Layak Huni melalui pembangunan infrastuktur kota yg terpadu degan tata ruang. Mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing unggul dan berkarakter. Mewujudkan perekonomian daerah yg inklusif. Mewujudkan tata kelola pemerintah yg baik dan dinamis dan Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani sp.A.

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dokumen perencanaan yang wajib disusun, kata dr Susanti, yaitu: Dokumen RPJPD periode 20 tahun; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun; dan Dokumen RKPD yang merupakan dokumen tahunan sebagai bentuk implementasi dari rencana kerja, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu bentuk implementasi pendekatan partisipatif," terang dr Susanti.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN