Pematang Siantar | Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy S.B, S.I.Pem,M.Han., yang diwakili oleh Komandan Koramil (Danramil) 03/Siantar Selatan Kapten Inf Teguh Sugiono turut serta menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Pematang Siantar Tahun 2025 dan RPJD Kota Pematang Siantar Tahun 2025-2045, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Pematang Siantar, Senin (29/01/2024).
Dalam
pelaksanan kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Walikota Pematang
Siantar dr. Susanti Dewayani sp.A, Danrindam I/ BB di wakili Katim Gumil
Letkol inf Edi Harahap, Ketua Pengadilan
Agama Pematang Siantar Sri Hartati S.H.I, M.H., Danrem 022/PT di wakili Kasi
Ren Letkol inf M T Sembiring, Dandim 0207/ SML di wakili Danramil 03/SS Kapten
inf Teguh Sugiono, Kapolres Pematang Siantar di wakili AKP L. Sinaga, Ketua
DPRD Kota Pematang Siantar T.M Linga SH, Ketua BAPPEDA Dedi Harahap, Ketua
Pengadilan Negeri Pematang Siantar di wakili Misngadianto, Narasumber, Marisi
Butar-Butar Sultan Agung dan Anto Julianto Bank Indonesia.
Visi
dan Misi diantaranya, Visi : Indah, Maju dan Berkelanjutan. Untuk Misi : Mewujudkan
Kota Layak Huni melalui pembangunan infrastuktur kota yg terpadu degan tata
ruang. Mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing unggul dan berkarakter.
Mewujudkan perekonomian daerah yg inklusif. Mewujudkan tata kelola pemerintah
yg baik dan dinamis dan Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Sambutan
dan pembukaan secara resmi oleh Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani
sp.A.
Wali
Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan,
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan
pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dokumen
perencanaan yang wajib disusun, kata dr Susanti, yaitu: Dokumen RPJPD periode
20 tahun; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk
setiap jangka waktu 5 tahun; dan Dokumen RKPD yang merupakan dokumen tahunan
sebagai bentuk implementasi dari rencana kerja, sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu bentuk
implementasi pendekatan partisipatif," terang dr Susanti.
0 Komentar