Pematang Siantar | Sesuai jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024, kampanye rapat umum dan iklan kampanye akan dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024, pelaksanaan kampanye akan berjalan sesuai dengan aturan jika Partai Politik dan Media cetak sampai elektronik mengikuti imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Dalam kesempatan ini seperti yang
dilakukan oleh Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus
Yossy Suherman Buanan, S.I.Pem., M.Han., yang diwakili oleh Komandan Koramil
(Danramil) 03/Siantar Selatan Kapten Inf Teguh Sugiono jajaran Kodim
0207/Simalungun turut serta menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan
Kampanye Rapat Umum bersama Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu dan PWI,
kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Hotel Sapadia Jalan P Diponegoro
No 21 A Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Sabtu
(20/01/2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat
Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum bersama Forkopimda, Partai Politik,
Bawaslu dan PWI tersebut turut serta dihadiri oleh, Ibu Wali Kota Pematang
Siantar diwakili Bapak Ali Akbar, Pengadilan Negri diwakili Bapak Saiful
Tarmizi, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten inf Teguh Sugiono, Kapolres Pematang
Siantar diwakili Bapak Iptu H Sialagan, Kepala kejaksaan Pematang Siantar
diwakili Bapak Lamhot Siburian, KPU Pematang Siantar Ibu Nurbaya, Bapak Roy
Marsen, Seketris KPU Bapak Hermanto Panjaitan, PWI Pematang Siantar Ibu Rahayu
dan Ibu Neti Herawati serta Peserta Partai Politik.
Pembukaan dari Komisioner KPU menyampaikan,
segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye telah diatur
secara lengkap di PKPU nomor 15 dan 20 tahun 2023, sehingga menjadi kewajiban
bagi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan yang telah
ditetapkan, seperti daya tampung tempat kampanye rapat umum, waktu pelaksanaan
serta prosedur pelaksanaan rapat umum.
Kita juga mengingatkan kepada media
cetak dan elektronik untuk mengikuti aturan penanyangan dan penerbitan iklan
kampanye, mulai dari spot durasi tayangan hingga ukuran spot iklan kampanye di
media cetak. Demi menjaga kondusifitas pelaksanaan kampanye rapat umum, juga menegaskan
bahwa jajaran Bawaslu ditingkat daerah telah diminta untuk tak hentinya
berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti KPU dan TNI-Polri, saya
berharap PTPS sebagai garda terdepan Bawaslu akan benar-benar dapat mengawasi
segala prosesnya, baik pra maupun pasca pemungutan suara. KPU dapat memperkuat
pengetahuan jajaran KPPS dalam melaksanakan tugas saat pemungutan suara,
sehingga dapat mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan
Suara Lanjutan (PSL).
0 Komentar