Breaking News

Dalam Rangka Pelantikan KPPS Nagori Partimbalan Turut Serta Dihadiri Oleh Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Tugas Ketua KPPS memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir. Bertugas menandatangani surat suara. Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos. Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Perdagangan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Sutikno turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Undangan Pelantikan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (25/01/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan Pelantikan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Nagori Partimbalan tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Nagori B Tinggi Bapak Samsudin, Babinsa Serda Bambang Irawan, Ketua PPK B.Tinggi Bapak Nuris Manja, Ketua KPPS Nagori Bapak Samsudin, Ketua PKD Nagori Banadar Tinggi Bapak Budianto dan seluruh anggota Petugas 15 PPS Nagori Banadar Tinggi.

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga, anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu, membantu Ketua KPPS untuk : Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik. Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik. Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik. Menjumlahkan suara tidak sah. Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN