Simalungun | Penertiban bangunan kios liar merupakan tindakan penegakan hukum untuk menghapus atau meruntuhkan bangunan kios yang dibangun secara ilegal atau tanpa izin. Tindakan ini dilakukan oleh pihak berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau instansi terkait untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perencanaan pembangunan, penertiban bangunan kios liar dilakukan secara terencana untuk menegakkan aturan perizinan pembangunan, tindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak kepemilikan lahan dan mendukung pembangunan yang teratur dan terintegrasi dengan peraturan yang berlaku.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu M Nur beserta
2 orang Anggota turun kewilayah untuk turut serta melaksanakan kegiatan Apel
Pengecekan di Kantor Camat Tapian Dolok dan kemudian dilanjutkan kegiatan dari
Sat Pol PP Kabupaten Simalungun dalam rangka untuk mendampingi Penertiban dan
Pembongkaran Bangunan atau Kios Liar yang ada diwilayah Koramil 05/Serbelawan,
kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian
Dolok Kabupaten Simalungun, Rabu (27/12/2023).
Dalam
pelaksanaan kegiatan mendampingi Penertiban dan Pembongkaran Bangunan atau Kios
Liar yang ada diwilayah Koramil 05/Serbelawan tersebut turut serta dihadiri
oleh, Camat Tapian Dolok Ibu Juraini Purba, Kapolsek Akp AY Siregar, Babinsa
Koramil 05/Serbelawan, Den Pom/I Pematang Siantar dan Kabid Trantib Hermanto Sijabat.
Objek
pertama yang menjadi sasaran adalah Kios, petugas gabungan menertibkan kios
yang berada diwilayah Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, ini dilakukan setelah
pemberitahuan sebelum pembongkaran, Petugas terpaksa melakukan pembongkaran
terhadap kios tersebut, menurut petugas sudah dilakukan pemberitahuan dan membeberkan
fakta bahwa pemilik kios ini menyatakan siap bongkar sendiri, tetapi nyatanya
tidak terlaksana, menurut Camat kegiatan penertiban bangunan liar berupa kios
dan warung dilakukan di ruas jalan, beberapa bangunan liar yang belum dibongkar
pemiliknya ini sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan, yang kemudian
dilanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua dan ketiga serta pemberitahuan
penertiban. “Sebenarnya dengan adanya pemberitahuan dan teguran, pemilik
bangunan liar sudah harus bisa membongkar sendiri. Akan tetapi, faktanya masih
berdiri, maka kita lakukan penertiban hari ini,” ujarnya.
0 Komentar