Breaking News

Personel Koramil 05/Sbl Kodim 0207/Simalungun Turut Serta Dampingi Forkopimca Laksanakan Penertiban Dan Pembongkaran Bangunan/Kios Liar


Simalungun  |  Penertiban bangunan kios liar merupakan tindakan penegakan hukum untuk menghapus atau meruntuhkan bangunan kios yang dibangun secara ilegal atau tanpa izin. Tindakan ini dilakukan oleh pihak berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau instansi terkait untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perencanaan pembangunan, penertiban bangunan kios liar dilakukan secara terencana untuk menegakkan aturan perizinan pembangunan, tindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak kepemilikan lahan dan mendukung pembangunan yang teratur dan terintegrasi dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu M Nur beserta 2 orang Anggota turun kewilayah untuk turut serta melaksanakan kegiatan Apel Pengecekan di Kantor Camat Tapian Dolok dan kemudian dilanjutkan kegiatan dari Sat Pol PP Kabupaten Simalungun dalam rangka untuk mendampingi Penertiban dan Pembongkaran Bangunan atau Kios Liar yang ada diwilayah Koramil 05/Serbelawan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Rabu (27/12/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan mendampingi Penertiban dan Pembongkaran Bangunan atau Kios Liar yang ada diwilayah Koramil 05/Serbelawan tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Tapian Dolok Ibu Juraini Purba, Kapolsek Akp AY Siregar, Babinsa Koramil 05/Serbelawan, Den Pom/I Pematang Siantar dan Kabid Trantib Hermanto Sijabat.

Objek pertama yang menjadi sasaran adalah Kios, petugas gabungan menertibkan kios yang berada diwilayah Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, ini dilakukan setelah pemberitahuan sebelum pembongkaran, Petugas terpaksa melakukan pembongkaran terhadap kios tersebut, menurut petugas sudah dilakukan pemberitahuan dan membeberkan fakta bahwa pemilik kios ini menyatakan siap bongkar sendiri, tetapi nyatanya tidak terlaksana, menurut Camat kegiatan penertiban bangunan liar berupa kios dan warung dilakukan di ruas jalan, beberapa bangunan liar yang belum dibongkar pemiliknya ini sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan, yang kemudian dilanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua dan ketiga serta pemberitahuan penertiban. “Sebenarnya dengan adanya pemberitahuan dan teguran, pemilik bangunan liar sudah harus bisa membongkar sendiri. Akan tetapi, faktanya masih berdiri, maka kita lakukan penertiban hari ini,” ujarnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN