Simalungun | Babinsa menghadiri Sosialisasi Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori (BUMNAG) adalah sebuah kegiatan penting yang dilakukan untuk memperkenalkan Badan Usaha Milik Nagori kepada masyarakat setempat dan seluruh pihak terkait. BUMNAG sendiri merupakan bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di tingkat nagori, yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat nagori.
Dalam
sosialisasi ini, Babinsa turut hadir untuk memberikan dukungan dan pengawasan
yang diperlukan dalam pelaksanaan program BUMNAG. Peran Babinsa sangat penting
dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta memfasilitasi komunikasi
antara BUMNAG dengan masyarakat nagori. Babinsa juga dapat memberikan informasi
tentang program-program pemerintah yang dapat mendukung BUMNAG, seperti bantuan
modal, pelatihan, atau pengembangan jaringan usaha.
Dalam
kesempatan ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Syaiful Anwar
turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan menghadiri Sosialisasi
Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori, dalam Peningkatan efektivitas peran dan fungsi
organisasi BUMNAGORI Tahun 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat
di Balai Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sabtu
(09/12/2023).
Dalam
pelaksanaan kegiatan menghadiri Sosialisasi Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori
tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Andi Winariadi, Inspektorat Daerah Simalungun
Ibu Judith Sialagan SE Ak MSi, DPMPN Bapak Jansarman Saragih SE MSi, Mewakili Camat
Kasi PMN Ibu Morina Silalahi SH, Babinsa Serda Syaiful Anwar, Pangulu Dolok Simbolon
Bapak Berlin Simbolon, Pendamping Desa, Perangkat Desa Ibu Mojana dan warga Masyarakat
Nagori Dolok Maraja serta Dolok Simbolon.
Badan
Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa
yang dikelola oleh Pemerintah dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat
desa setempat. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
0 Komentar