Breaking News

Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Hadiri Sosialisasi Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori


Simalungun  |  Babinsa menghadiri Sosialisasi Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori (BUMNAG) adalah sebuah kegiatan penting yang dilakukan untuk memperkenalkan Badan Usaha Milik Nagori kepada masyarakat setempat dan seluruh pihak terkait. BUMNAG sendiri merupakan bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di tingkat nagori, yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat nagori.

Dalam sosialisasi ini, Babinsa turut hadir untuk memberikan dukungan dan pengawasan yang diperlukan dalam pelaksanaan program BUMNAG. Peran Babinsa sangat penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta memfasilitasi komunikasi antara BUMNAG dengan masyarakat nagori. Babinsa juga dapat memberikan informasi tentang program-program pemerintah yang dapat mendukung BUMNAG, seperti bantuan modal, pelatihan, atau pengembangan jaringan usaha.

Dalam kesempatan ini seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Syaiful Anwar turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan menghadiri Sosialisasi Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori, dalam Peningkatan efektivitas peran dan fungsi organisasi BUMNAGORI Tahun 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Balai Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sabtu (09/12/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Sosialisasi Bumnag/Badan Usaha Milik Nagori tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Andi Winariadi, Inspektorat Daerah Simalungun Ibu Judith Sialagan SE Ak MSi, DPMPN Bapak Jansarman Saragih SE MSi, Mewakili Camat Kasi PMN Ibu Morina Silalahi SH, Babinsa Serda Syaiful Anwar, Pangulu Dolok Simbolon Bapak Berlin Simbolon, Pendamping Desa, Perangkat Desa Ibu Mojana dan warga Masyarakat Nagori Dolok Maraja serta Dolok Simbolon.

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN