Breaking News

Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Hadiri Pelatihan Peningkatan Efektivitas Peran & Fungsi Organisasi BumDes Dari ADD


Simalungun  |  Penelitian ini berfokus pada peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Sumber data berasal dari dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif Miles and Huberman yaitu mereduksi data, menyajikan data, serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan, peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa.

Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Jeri Agustian turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan pelatihan Peningkatan Efektivitas Peran dan fungsi Organisasi BumDes dari Anggaran Dana Desa, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Pangulu Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Jumat (22/12/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Bosar Maligas diwakili Kasi Pemerintahan bapak Binsar Sirait, Pangulu Parbutaran bapak Ibin purba, Direktur BunDes bapak Martuah Aman Sinaga, Nara Sumber Bumdes ibu Royani Harahap, Kabid kelembagaan DPMN Bapak Jansarman Saragih, Tim Inspektorat Bosar Maligas ibu Patria Saragih, Ketua Maujana dan jajaran, Seluruh Gamod Nagori Parbutaran dan Seluruh anggota BumDes.

Pengertian BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN