Simalungun | Seringnya muncul tindak pidana berupa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di berbagai daerah membuat Aparat Penegak Hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bergerak dengan mensosialisasikan tentang ancaman hukuman dari tindakan tersebut. Hal ini tentu nya dengan harapan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah masyarakat, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 15/Dolok Pardamean jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda H Situmorang turun kewilayah untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan serta Anak Dari Tindak Kekerasan Tahun 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Pangulu Nagori Tanjung Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Rabu (13/12/2023).
Dalam
pelaskanaan kegiatan menghadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Perlindungan
Perempuan serta Anak Dari Tindak Kekerasan Tahun 2023 tersebut turut serta
dihadiri oleh, Pangulu Tanjung Saribu, Pangulu Nagori Dolok Saribu, Babinsa
Dolok Saribu, Kaur Pemerintahan dan Keuangan, Kasi PMN, Tokoh Agama dan Masyarakat,
Maujana Dua Nagori, seluruh Perangkat Nagori Tanjung Saribu dan Dolok Saribu, PKK
Tanjung Saribu, Dolok Saribu dan Bidan Desa Dua Nagori.
Pada
kesempatan tersebut Babinsa Serda H Situmorang mengatakan Kegiatan Penyuluhan
Hukum Tentang Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ini di
laksanakan, beberapa hal yang di sampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum
tersebut adalah, Hukuman yang di berikan apabila terjadi tindak kekerasan
terhadap anak di bawah umur, perihal Perlindungan kepada perempuan yang
mendapat kekerasan dalam rumah tangga, Hukuman terhadap pelaku hubungan seks
sedarah serta Perlindungan hukum terhadap Pelapor suatu masalah, ujar Babinsa
Serda H Situmorang.
0 Komentar