Breaking News

Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Hadiri Rapat Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagori


Simalungun  |  Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.

Dalam kesempatan ini salah satunya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Kopda Ganda P Saragih turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Undangan Rapat Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagori yang ada diwilayah binaan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Dolok Huluan Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, Kamis (23/11/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Undangan Rapat Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagori yang ada diwilayah binaan tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Dolok Masagal Bapak Drs J Saragih, Pangulu Dolok Huluan Bapak Jasarman Purba, Babinsa Kopda Ganda P Saragih, Maujana Nagori Dolok Huluan dan Perangkat Nagori Dolok Huluan.

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu, terang Babinsa Kopda Ganda P Saragih.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN