Simalungun | Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa ini bertujuan agar Desa lebih siap dalam melaksanakan kegiatan kegiatan pembangunam yang bersumber dari Dana Desa sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar, aman dan tidak menimbulkan masalah.
Dalam
kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 17/Sidamanik jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma Sabar
Harianto Sinurat turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi
Tentang Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Dana Desa Dan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor
Pangulu Pam Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Kamis
(19/10/2023).
Pada
kesempatan tersebut, Babinsa Serma Sabar Harianto Sinurat mengungkapkan, melalui
sosialisasi ini harapannya agar para perangkat Desa dapat memaksimalkan
penggunaan anggaran desa dengan tetap sesuai dengan aturan aturan dan regulasi
yang ada, saya berpesan kepada seluruh perangkat Desa agar dapat memahami benar
benar aturan aturan dan regulasi dalam penyerapan anggaran dana Desa, kegiatan
sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak
pidana korupsi dalam anggaran dana desa.
Penanganan
tindak pidana, khususnya korupsi tidak serta merta harus langsung upaya
penindakan hukum. Penindakan hukum adalah tindakan terakhir, jadi ini merupakan
upaya kita para penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan dalam pencegahan
terjadinya tindak pidana korupsi melalui kegiatan sosialisasi sosialisasi
seperti ini, terangnya.
Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh, Bripka Jefry Gultom SH
MM (Narasumber dari Polres Simalungun), mewakili Camat Pam Sidamanik Bapak Mariono,
Babinsa 17/Sidamanik Serma Sabar Harianto Sinurat, Babinkabtipnas Polsek
Sidamanik Bripka Holmes Sihaloho, Penghulu Pam Sidamnik Rawatdi Sinaga, Penghulu
Simantin H Damanik, Maujanah beserta Perangkat Desa Pam Sidamanik dan Simantin
serta Masyarakat Pam Sidamanik.
0 Komentar