Simalungun | Dalam rangka Penyuluhan Hukum dari LBH GERAK INDONESIA dengan tema ‘Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan’, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Perdaganagan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Dedi Handika turun kewilayah binaan untuk turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Balai Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Rabu (18/10/2023).
Dalam
pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perlindungan perempuan dan anak dari tindak
kekerasan tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Bandar Huluan yang di
wakili Ibu Suriani SH dan Staf dari Kecamatan Bandar Huluan, Narasumber Ibu Jusniar
Endah Siahaan SH, Babinsa Sertu Dedi Handika, Ketua MUI Bandar Huluan Bapak Drs
Apro, Pangulu BPK Jupriadi dan seluruh Staf Nagori Naga Jaya 1, Seluruh Gamot
Naga Jaya 1 dan perwakilan Warga Nagori Naga Jaya 1.
Saat
dikonfirmasi Babinsa mengatakan kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim penyuluh
dari Penyuluhan Hukum dari LBH GERAK INDONESIA dengan tema ‘Perlindungan
Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan’. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan
ini dilaksanakan untuk menekan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,
dimana kaum perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dari Negara dengan adanya
Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Permen PPPA No. 13 Tahun
2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak mencegah
kekerasan, Pelecehan dan perbuatan lain terhadap perempuan dan anak.
Babinsa
Sertu Dedi Handika saat ditemui mengatakan, “meningkatnya kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang akhir-akhir ini terjadi di masyarakat membuat
pemerintah berupaya mengatasinya dengan melaksanakan sosialisasi” terangnya.
0 Komentar