Simalungun | Sengketa sering terjadi di masyarakat. Salah satunya sengketa tanah, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Koldim 0207/Simalungun Serda Jeri Agustian melaksanakan kegiatan rapat musyawarah penyelesaian sengketa Tanah di Huta V Turunan Nagori Parbutaran fari Pihak BKM ke pihak bapak Erwin Damanik. Kegiatan tersebut dilakukan di balai Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (02/09/2023).
Dalam
mediasi tersebutmengatakan, permasalahan sengketa tanah seperti ini sering
terjadi di wilayahnya. Sangat rentan terjadinya perselisihan yang dapat
menimbulkan keributan, baik itu kelompok maupun perorangan.
Dirinya
juga menyebutkan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu adanya
mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, untuk itu saya hadir di sini untuk
mendampingi kepala desa dan warga yang bersengketa,” ujarnya
Ditambahkannya,
mediasi sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat, secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik berkepanjangan. Dari
kesepakatan mediasi, uang pembelian tanah dikembalikan. Diakhiri dengan surat
pernyataan, bahwa selesainya masalah ini dengan damai,” tutup Serda Jeri
Agustian.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Camat Bosar Maligas diwakili Kasi PMN bapak Binsar
Sirait, Kapolsek Bosar Maligas diwakili Kanit Intel Ipda UR.Turnip, Pangulu
Nagori Parbutaran bapak Ibin Purba, Ketua Maujana bapak Samiadi Manurung, Ketua
BKM dan seluruh anggota, Bapak Erwin Damanik keluarga, Tokoh Agama, masyarakat,
pemuda dan warga Nagori Parbutaran.
0 Komentar