Simalungun | Dalam rangka zosialisasi Berkala aktifitas aman dibawah jalur Transmisi 275 KV PT. INALUM, kepada warga masyarakat sekitaran jalur jaringan Sutet PT. INALUM, maka Danramil 07/BM Kodim 0207/SML Korem 022/PT, Kapten Inf Prawoto dan 5 Orang Babinsa, menghadiri undangan kegiatan. Giat tersebut bertempat di Balai Harungguan kantor Camat Ujung Padang, Jalan Perjuangan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (25/09/2023).
Camat
Ujung Padang Bapak H. Manaon Siregar, S.Pdi mengucapkan selamat datang kepada
para undangan, maksud dan tujuan dengan diadakannya sosialisasi yaitu agar
masyarakat mengetahui manfaat juga bahaya listrik di masyarakat. Desa mereka
adalah desa yang dilalui aliran listrik tegangan tinggi (SUTT). Diharaokan
setelah mengikuti dan menerima Sosialisasi ini agar para undangan menyampaikan
kepada tetangga sekitar yang tidak bisa hadir dalam acara sosilalisasi ini.
Dalam
sosialisasi tersebut Kadep Operasi & Jaringan Transmisi PLTA Bpk
Kusdaryanto BP menjelaskan bahwa PLN memiliki tiga bidang yaitu Pembangkit
Tenaga listrik, Transmisi Listrik dan Distribusi listrik. "Kami bertugas
untuk memenuhi aliran listrik termasuk di daerah pelosok. Kami menjaga
keselamatan umum, terkait dengan adanya listrik. Tujuan Sosialisasi untuk
membangkitkan kesadaran masyarakat untuk kewaspadaan masyarakat. Jarak aman
dari tegangan tinggi adalah sekitar 5 meter" ucapnya.
Sedangkan
Kadep Operasi & Jaringan Transmisi PLTA Bpk Kusdaryanto BP mengatakan
tentang pendistribusian listrik di rumah rumah ada tiga macam bentuk Tegangan
yaitu tegangan 500 Kv, 150 Kv dan 70 Kv. Sedangkan Penyaluran tenaga listrik
ada empat macam yaitu : SUTET, SUTTAS, SUTT, SUTM. Listrik memiliki beberapa
manfaat Manfaat yang digunakan oleh masyarakat diantaranya yaitu Untuk sarana
pendidikan, Industri, Penerangan, Aktifitas di rumah, Media electronik dan
Kesehatan. "Apabila terjadi pemadaman listrik banyak sekali akibat maupun
dampak yangnakan timbul diantaranya yaitu Lalulintas akan menjadi kacau, gelap
dan electronik tidak berfungsi. Bangunan, pohon dibawah tegangan tinggi harus
diperhatikan jarak aman minimal berjarak 5 meter. Dalam Peraturan Menteri ESDM
no. 18 tahun 2015 tentang aturan Ruang bebas sekitar Tegangan tinggi. Aktifitas
yang mengundang bahaya diantaranya adalah Main layang2, membakar sampah dibawah
SUTT, menggali tanah dengan alat berat sekitar Tower. Apabila TV dimatikan,
strum masih tetap berjalan karena ada lampu merah di TV. ( bila TV mati, kabel
harus di cabut )" jelasnya.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Camat Ujung Padang bapak H. Manaon Siregar, S.Pdi, M.Si,
Pasiter Rem 022/PT Kapten Inf E. Sihombing, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi
beserta anggota, Kadep Pendukung & Administrasi PLTA, Bpk Daniel Hutauruk,
Kadep Operasi & Jaringan Transmisi PLTA Bpk Kusdaryanto BP, Kepala Seksi
Administrasi PLTA Bpk Valentino Siburian, ADV Seksi Administrasi Letkol Purn
Masturi, ADV Seksi Keamanan Letkol Purn Asrul, Lurah Ujung Padang Ismanto, ST,
Pangulu Kampung Lalang Bapak Tarno Adji Suseno, Pangulu Tanjung Rapuan Bapak
Darmanto, Perangkat Kecamatan Ujung Padang, dan seluruh Warga masyarakat yang
mempunyai tanah dilintasi Tower Sutet jaringan PT. INALUM.
0 Komentar