Breaking News

Danramil 07/BM Kodim 0207/Simalungun Hadiri Sosialisasi Berkala Aktifitas Aman Dibawah Jalur Transmisi


Simalungun  |  Dalam rangka zosialisasi Berkala aktifitas aman dibawah jalur Transmisi 275 KV PT. INALUM, kepada warga masyarakat sekitaran jalur jaringan Sutet PT. INALUM, maka Danramil 07/BM Kodim 0207/SML Korem 022/PT, Kapten Inf Prawoto dan 5 Orang Babinsa, menghadiri undangan kegiatan. Giat tersebut bertempat di Balai Harungguan kantor Camat Ujung Padang, Jalan Perjuangan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (25/09/2023).

Camat Ujung Padang Bapak H. Manaon Siregar, S.Pdi mengucapkan selamat datang kepada para undangan, maksud dan tujuan dengan diadakannya sosialisasi yaitu agar masyarakat mengetahui manfaat juga bahaya listrik di masyarakat. Desa mereka adalah desa yang dilalui aliran listrik tegangan tinggi (SUTT). Diharaokan setelah mengikuti dan menerima Sosialisasi ini agar para undangan menyampaikan kepada tetangga sekitar yang tidak bisa hadir dalam acara sosilalisasi ini.

Dalam sosialisasi tersebut Kadep Operasi & Jaringan Transmisi PLTA Bpk Kusdaryanto BP menjelaskan bahwa PLN memiliki tiga bidang yaitu Pembangkit Tenaga listrik, Transmisi Listrik dan Distribusi listrik. "Kami bertugas untuk memenuhi aliran listrik termasuk di daerah pelosok. Kami menjaga keselamatan umum, terkait dengan adanya listrik. Tujuan Sosialisasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk kewaspadaan masyarakat. Jarak aman dari tegangan tinggi adalah sekitar 5 meter" ucapnya.

Sedangkan Kadep Operasi & Jaringan Transmisi PLTA Bpk Kusdaryanto BP mengatakan tentang pendistribusian listrik di rumah rumah ada tiga macam bentuk Tegangan yaitu tegangan 500 Kv, 150 Kv dan 70 Kv. Sedangkan Penyaluran tenaga listrik ada empat macam yaitu : SUTET, SUTTAS, SUTT, SUTM. Listrik memiliki beberapa manfaat Manfaat yang digunakan oleh masyarakat diantaranya yaitu Untuk sarana pendidikan, Industri, Penerangan, Aktifitas di rumah, Media electronik dan Kesehatan. "Apabila terjadi pemadaman listrik banyak sekali akibat maupun dampak yangnakan timbul diantaranya yaitu Lalulintas akan menjadi kacau, gelap dan electronik tidak berfungsi. Bangunan, pohon dibawah tegangan tinggi harus diperhatikan jarak aman minimal berjarak 5 meter. Dalam Peraturan Menteri ESDM no. 18 tahun 2015 tentang aturan Ruang bebas sekitar Tegangan tinggi. Aktifitas yang mengundang bahaya diantaranya adalah Main layang2, membakar sampah dibawah SUTT, menggali tanah dengan alat berat sekitar Tower. Apabila TV dimatikan, strum masih tetap berjalan karena ada lampu merah di TV. ( bila TV mati, kabel harus di cabut )" jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ujung Padang bapak H. Manaon Siregar, S.Pdi, M.Si, Pasiter Rem 022/PT Kapten Inf E. Sihombing, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi beserta anggota, Kadep Pendukung & Administrasi PLTA, Bpk Daniel Hutauruk, Kadep Operasi & Jaringan Transmisi PLTA Bpk Kusdaryanto BP, Kepala Seksi Administrasi PLTA Bpk Valentino Siburian, ADV Seksi Administrasi Letkol Purn Masturi, ADV Seksi Keamanan Letkol Purn Asrul, Lurah Ujung Padang Ismanto, ST, Pangulu Kampung Lalang Bapak Tarno Adji Suseno, Pangulu Tanjung Rapuan Bapak Darmanto, Perangkat Kecamatan Ujung Padang, dan seluruh Warga masyarakat yang mempunyai tanah dilintasi Tower Sutet jaringan PT. INALUM.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN