Simalungun | Menghindari kecelakaan terkait muatan mobil yang berlebihan, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Peltu All Badri mewakili Danramil 05/Serbelawan turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemasangan Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan di PORTAL, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (23/06/2023).
Saat ditemui Peltu All Badri bersama
dengan personil dan instansi terkait melaksanakan Sosialisasi Tentang Aturan
Muat Penumpang Kepada Mobil Yang selama ini memuat dan mengangkut penumpang dan
kegiatan Kegiatan lainnya. Sosialisasi tersebut menindak lanjuti Perintah
Bapak Kapolsek diwakili Kanit Binmas Aiptu Daniel Suranta dengan Aturan yaitu
Mobil Truk Boleh membawa penumpang / orang hanya sebanyak 10 ( sepuluh ) orang
dengan rincian yaitu 8 ( delapan ) orang di belakang dan 2 ( dua ) orang
didepan dan untuk mobil mini bus yaitu memuat penumpang sebanyak 5 ( lima )
orang.
Giat sosialisasi ini akan di laksanakan
selama dua hari kedepan dan apabila setelah sosialisasi kemudian didapatkan
pelanggaran tersebut di atas maka pihak kepolisian akan menindak tegas yaitu
sanksi tilang akan diberlakukan kepada pelanggar. Kegiatan dihadiri Camat
Tapian dolok ibu Juraini purba ,SE,M.Si, Danramil 05/Sbl diwakili Peltu
Allbadri, KBO Ipda Arwansyah batubara, Kabit LLAJ L.Candra harahap, Kabit Sarpras
J.Setepu, Anggota porum LLAJ, dan Babinkatibmas Aiptu J . P Napitupulu.
0 Komentar