Pematang Siantar | Dalam mengurangi konflik persengketaan tanah, dalam kesempatan ini seperti yangdilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Agus Kuswadi melaksanakan kegiatan Komsos bersama masyarakat Kelurahan Gurilla membahas tentang jangan ikut serta menggarap tanah milik negara karena itu melanggar hukum. Kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Parbesi, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Sabtu (24/06/2023).
Komsos
bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan
untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas
tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat. Masyarakat Desa
sangat antusias menyambut program Babinsa tentang komsos ini dengan harapan
bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah miliknya serta berguna
bagi kesejahteraan.
Sertu
Agus Kuswadi mengatakan, ”Tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga
yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi
pemiliknya”. Agar tidak terjadi masalah seharusnya dapat dikelola secara
aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi dan ini sangat
penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum,
ujarnya.
Lebih
lanjut dikatakan, "Melalui penyuluhan ini diharapkan adanya peningkatan
pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga
masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan
dan kepastian hukum atas hak-haknya" tegas Sertu Agus Kuswadi.
“Program
ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena
tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari
sengketa masalah tanah”, jelasnya Babinsa. “Semoga dengan program Komsos ini,
permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi
lagi,” pintanya.
0 Komentar