Breaking News

Pendampingan Pemberantasan Rokok Ilegal Dan Kerja Sama Antara DJBC - TNI AD Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Pematang Siantar  |  Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy, S.B, S.I.Pem., M.Han., yang diwakili oleh Pasiter Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Carles Bronson Tarigan turut serta melaksanakan kegiatan pendampingan Pemberantasan Rokok Ilegal dan kerja sama antara DJBC-TNI AD, kegiatan pendampingan pemberantasan rokok ilegal dan kerja sama antara DJBC-TNI AD di wilayah Kota Pematang Siantar yang dilaksanakan bertempat di Kantor Bea Cukai Pematang Siantar Jalan Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar, Selasa (30/05/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberantasan rokok ilegal dan kerja sama antara DJBC-TNI AD di wilayah Kota Pematang Siantar tersebut turut serta dihadiri oleh, Dandim 0207/Simalungun diwakili Pasiter Kodim 0207/Sml Kapten Inf Carles Bronson Tarigan, Kepala Bea Cukai Pematang Siantar Bapak Muhammad Gunawan Sani, Ba Komsos Siter Kodim 0207/Simalungun Sertu Wandi, Bamin Siter Dim 0207/Simalungun Sertu Syafrizal, Staf Humas Bea Cukai Pematang Siantar Bapak Septino Pandiangan, Personel Humas Bea Cukai Ibu Dinda, Personel Humas Bea Cukai Ibu Cintya Dewi dan Personel Humas Bea Cukai Bapak Sapta.

Pada kesempatan tersebut Pasiter Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Carles Bronson Tarigan mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut untuk sasaran 1 Toko Dear milik Ibu Bahari Damanik Jalan Sisingamangaraja, sasaran 2 Toko milik Ibu Wahyuni Lubis jalan Sisingamangaraja belakang Kolam renang Tirta Yudha, sasaran 3 Toko Samosir Jaya milik Ibu Lismania Sirait jalan Murai, sasaran 4 Toko Ju Hong Su milik Ibu Efina jalan Cokro dan kembali ke Kantor Bea Cukai Pematang Siantar. Pedagang tidak ada lagi yg menjual rokok ilegal yg tidak mempunyai Bea Cukai, Pedagang dapat membedakan Bea Cukai yang asli dengan yang palsu, jika masih ditemukan rokok ilegal maka toko akan dikenakan sanksi dan penyitaan rokok, terangnya.

Kegiatan penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas diturunkan untuk melakukan patroli di wilayah Kota Pematang Siantar, untuk menemukan target operasi alhasil petugas tidak menemukan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai, petugas kembali diturunkan pada operasi berikutnya, namun setelah diperiksa lebih mendalam, petugas tidak berhasil menemukan Rokok Ilegal yang juga dilekati dengan pita cukai bekas, untuk sementara semua took yang diperiksa tidak ada rokok yang ilegal, terangnya.

Apabila nantinya didapati barang bukti dan pelaku atas kedua penindakan ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Pematang Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut, penindakan yang dilakukan ini tidak lantas membuat puas, Bea Cukai Pematangsiantar akan terus bersinergi dengan TNI dan berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan peredaran rokok ilegal ini guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Pematang Siantar karena kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini berdampak negatif terhadap penerimaan Negara, ungkap Pasiter.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN