Breaking News

Danramil 10/TJ Kodim 0207/Simalungun Hadiri Undangan Sosialisasi Pemasangan Pembatasan Tinggi dan Lebar Kendaraan


Simalungun  |  Mengantisipasi kerusakan akibat kendaraan besar, maka Danramil 10/TJ Kodim 0207/Sml, Kapten Inf Marasi G. Sinaga melaksanakan Kegiatan Undangan dalam Rangka Sosialisasi Pemasangan Pembatasan Tinggi dan Lebar Kenderaan atau Fortal dijalan Kabupaten yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan/DLLAJ Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut berlokasi di Ruangan Harungguan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (12/05/2023).

Pemasangan portal ini merupakan langkah Pemkab Simalungun mengantisipasi kerusakan parah yang terus menerus menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun menyampaikan, ke-71 portal truk tersebut akan dipasang di seluruh penjuru Kabupaten Simalungun yang selama ini dilalui kendaraan-kendaraan berat. “Pembatasan lewat pemasangan portal jalan di jalan-jalan status kabupaten. Tujuannya dalam rangka pemeliharaan jalan terhadap truk-truk yang bertonase dan over dimensi,” katanya

“Usulan dari PUPR ada 71 titik yang akan dipasangi portal. Yang penting di situ merupakan lokasi rutin yang dilalui truk tonase besar lewat. Seperti di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Bandar Masilam, Kecamatan Panombeian Panei, dan Kecamatan Simpang Haranggaol,” jelas Kapten Inf Marasi G. Sinaga.

Kapten Inf Marasi G. Sinaga menyampaikan, portal yang dipasang di kawasan-kawasan tersebut memiliki panjang dan lebar yang sama sehingga diharapkan pemilik truk, pengusaha, dan stakeholder terkait bisa ikut menyesuaikan. “Jadi ada pembatas tinggi dan lebar kendaraan. Tinggi pilar tiang maksimal 3,5 meter dan lebar 2,1 meter,” kata Sabar.

Nantinya, kata Danramil, setelah dipasang, maka kendaraan truk dengan dimensi maupun tonase yang berlebih dipastikan tak akan mampu menerobos portal yang dibangun Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun. Adapun pendirian portal, akan dilakukan setelah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Tentang Penyelenggaraan Perhubungan disahkan.

“Dalam sosialisasi tentunya kita melibatkan masyarakat, pemilik kendaraan, pengusaha, dan pemerintah setempat. Kita harap kooperatif ya. Bahwa pemasangan ini menjadi sebuah keharusan. Karena hasil kajian dan evaluasi kita bahwa kerusakan jalan di kabupaten ini adalah melintasinya truk-truk overonase dan over dimensi,” tegasnya.

Turut Hadir dalam Acara Sosialisasi Camat Tanah Jawa Bapak Maryaman Samosir SH,Danramil 10/TJ Kapten Inf Marasi G. Q Oyi Sinaga, Kapolsekta Tanah Jawa diwakili Kanit Bhinmas Akp M. Rajagukguk, Kabid LLAJ Kab. Simalungun Bapak Lichandra Harahap, Kabid Sarana LLAJ Kab. Simalungun Bapak Jon Salman H. Sitompul, Tim Form DLLAJ Kab. Simalungun Bapak Ober Saragih, Lurah Pem. Tanah Jawa. Ibu S. Sinaga SH, dan seluruh Pangulu sekecamatan Tanah Jawa.

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN