Simalungun | Pidana penjara merupakan salah satu pidana pokok yang dikenal di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tahun 1995, terbentuk UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mengubah paradigma pemenjaraan menjadi pemasyarakatan. Pemenjaraan atau hukuman penjara, meskipun menjadi mekanisme yang penting untuk menghukum pelaku, bukanlah merupakan “obat” untuk mengatasi seluruh masalah kejahatan, khususnya jika dikaitkan dengan upaya untuk mencegah kejahatan atau kebutuhan integrasi sosial pelaku. Pidana penjara justru dinilai telah menunjukkan efek yang kontraproduktif terhadap upaya rehabilitasi dan reintegrasi para pelaku tindak pidana ringan dan pelaku yang merupakan kelompok rentan.
Dalam kesempatan ini Komandan Kodim (Dandim)
0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy, S.B, S.I.Pem., M.Han., turut
serta menghadiri pelaksanaan kegiatan Pelepasan Tahanan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Lapas Kelas IIA Jalan
Asahan Km 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (12/05/2023).
Kegiatan pelaksanaan Pelepasan Tahanan Berdasarkan Keadilan
Restoratif Kajari Pematangsiantar, Nomor : 1402/L.2.12/Eoh.2/05/2023 Tanggal 11
Mei 2023 atas berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan nama tersangka
Firmansyah alias Aldo di Lapas Kelas II A. pelaksanaan pelepasan tahanan dan
penyerahan barang bukti kepada saksi korban An. Saudara Mujiono Surep oleh
penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Penerapan keadilan restoratif
bagi pelaku dewasa di Indonesia, sudah mulai bergulir digalakkan baik di
tingkat penyidikan kepolisian merujuk pada Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun
2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana,
di tingkat penuntutan kejaksaan merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, di tingkat pemeriksaan pengadilan merujuk pada SK Dirjen Badan
Peradilan Umum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman
Penerapan Keadilan Restoratif.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pelepasan Tahanan Berdasarkan
Keadilan Restoratif tersebut turut serta dihadiri oleh, Dandim 0207/Simalungun Letkol
Inf Hadrianus Yossy, S.B, S.I.Pem.,M.Han., Kajari Kota Pematangsiantar Bapak
Jurist Precisely Sitepu, Kapolres Pematangsiantar diwakili oleh Ipda Victor, Kalapas
Kelas IIA Bapak M Pitra Jaya Saragih dan Kepala BNN Kota Pematang Siantar.
0 Komentar