Simalungun | Akibat adanya penolakan pembangunan gereja maka, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma Temu mewakili Danramil melaksanakan Musyawarah adanya penolakan/keberatan atas rencana pembangunan Gereja Kemenangan Iman Indonesia ( GKII ) di Lingkungan V Sei Rejo Kelurahan Ujung Padang. Kegiatan tersebut berlokasi di Kantor Camat Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang , Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/04/2023).
Dalam aksinya, mereka membentangkan
spanduk bertuliskan “Menolak Pendirian Gereja & Tempat Peribadatan”. Demo
berlangsung pada Minggu siang hari. Tak lama berselang, Musyawarah Pimpinan
Kecamatan (Muspika) mengajak pihak terkait untuk dilakukan musyawarah di Kantor
Kecamatan Menganti, dengan harapan ada solusi terbaik.
Serma Temu saat dikonfirmasi mengatakan
bahwa pihaknya menurunkan personil untuk mengamankan lokasi supaya tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami mengamankan karena ada kedua belah
pihak, baik yang menolak maupun yang melaksanakan ibadah. Kami tetap mengawal
supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya terjadi
perkelahian. Karena ini rawan mengingat berkaitan dengan keagamaan sehingga
kita saling menghormati bagaaimana caraya tidak ada permasalahan. Kami dari
sisi keamanan saja,” ujar Serma Temu.
Ia pada kesempatan yang sama
menerangkan, penolakan warga Desa Bringkang untuk mendirikan tempat peribadatan
di wilayah telah dilakukan kesepakatan melalui surat pernyataan yang disaksikan
beberapa pihak. “Mereka membuat pernyataan tertulis. Dan tempat peribadatan itu
tidak berizin. Jika mau berizin, mereka harus mengajukan. Tentunya ada prosedur
yang harus dijalaninya,” ujar salah satu warga.
Sebelumnya, dalam surat pernyataan yang
ditulis berdasarkan Surat Pendeta Gereja Kemenangan Iman Indonesia ( GKII )
nomor : 04 / GKII/April 2023, tanggal. 14 April 2023, perihal rencana
pembangunan Gereja Kemenangan Iman Indonesia ( GKII ). Kemudian adanya surat
Lurah Ujung Padang Nomor : 140 / 242 / 1001 / 2023, tanggal. 26 April 2023,
perihal surat pernyataan keberatan warga / Masyarakat Lingkungan V Sei Rejo
Kelurahan Ujung Padang yakni menolak /keberatan atas rencana pembangunan Gereja
Kemenangan Iman Indonesia ( GKII ).
Hasil Musyawarah yang didampingi Babinsa
Serma Temu menghasilkan FKUP akan membantu dan menjembatani melalui mediasi dlm
pembangunan Gereja Kemenangan Iman Indonesia( GKII ), Panitia GKII bersedia di
relaksasi tempat pembangunan Gereja Kemenangan Iman Indonesia di sekitar
wilayah Kel Ujung Padang, dan Pemerintah akan mengikuti Peraturan bersama no.8
dan no.9 thn 2006 pasal 17.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Ujung
Padang bapak H.Manaon Siregar M.Si, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi
,SH, FKUB SIMALUNGUN TUGIO, Pdt. JMP Siregar, Nurdin Panjaitan, Pdt.
Anton Purba, Ka. KUA Ujung Padang H. Budi Siswanto, Kanit Intelkam Polsek Bosar
Maligas Ipda U. Turnip, Kapospol Ujung Padang Aiptu M. ButarButar,
Bhabinkamtibmas Aipda Surya Atmaja, Babinsa Ramil 07 BM Serma Temu, Lurah Ujung
Padang Ismanto, SP, Tomas Lingkungan V Sei Rejo Hariyanto, Pemuka Agama Bosar
Maligas Pdt. Lisda Damanik, Pemuka Agama Saribu Dolok Pdt. Berlin Sagala,
Pemuka Agama Jorlang Hataran Pdt. Marusaha Sibarani, Pemuka Agama Panei Tongah Pdt.
P. Situmorang, Pemuka Agama Parapat Pdt. J. Silitonga, Kepala Lingkungan V Sei
Rejo Syafrudin, dan Warga Lingkungan V Sei Rejo Sulis, Rasimi, Legino
0 Komentar