Simalungun | Kegiatan musyawarah desa dalam rangka validasi dan penetapan calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT DD), dalam kesempatan tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon jajaran Kodim 0207/Simalungun Kopda Rocky Nainggolan turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan Musyawarah Nagori/Musdes Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun anggaran 2023, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Nagori Sipangan Bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Selasa (28/03/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan Musyawarah
Nagori/Musdes Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun anggaran 2023 tersebut turut serta
dihadiri oleh, Kasi PMN/K Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Ibu Septiana R
Sinaga, PJ Pangulu Nagori Sipangan Mekar Bapak Erikson Sirait, Maujana Nagori
Sipangan Bolon Mekar, Pendamping Desa Bapak Lidia Nainggolan, Gamot Dusun 1 s/d
3, Babinsa Koramil 11/GSB Kopda Rocky Nainggolan dan Tokoh Masyarakat Nagori
Girsang Sipangan Bolon Mekar.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Kopda
Rocky Nainggolan dengan menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) validasi
dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa Tahun
Anggaran 2023, yang diselenggarakan di Aula Kantor Nagori Sipangan Bolon Mekar
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Musdessus penetapan BLT Dana Desa yang
dipimpin langsung oleh Kasi PMN/K Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Ibu Septiana
R Sinaga.
Dalam sambutannya Kasi PMN/K Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon Ibu Septiana R Sinaga menyampaikan Musdesus ini mengacu
pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa “Sedikitnya minimal 10 persen
dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai
(BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan
pemberdayaan Masyarakat Desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ibu Septiana R Sinaga
menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 memenuhi minimal 7 kriteri
kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif,
lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Sementara itu Babinsa Kopda Rocky
Nainggolan menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya
Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi
Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun anggaran 2023, sehingga dapat
tepat sasaran, bahwa Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa
khusus dalam rangka validasi dan penetapan calon penerima BLT dari dana Desa
tahun 2023, saran agar BLT-DD di titik beratkan kepada masyarakat keluarga
miskin yang tidak punya kerjaan dan belum pernah mendapatkan bantuan dari
pemerintah dan pihak pihak lain. “Pendataan validasi atau verifikasi data agar
di seleksi secara objektif dengan harapan BLT-DD benar-benar bisa tepat sasaran
kepada warga kurang mampu,” ungkap Babinsa Kopda Rocky Nainggolan.
%20(Copy).jpeg)
0 Komentar